Contoh Sk Dasawisma Doc

Contoh SK Dasawisma Doc

Dasawisma merupakan kelompok ibu dari 10 KK (kepala keluarga) yang bertetangga dalam satu dusun. Kelompok ini dibentuk oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk membantu kelancaran tugas-tugas pokok dan program PKK di tingkat desa.

Tujuan pembentukan kelompok dasawisma adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Adapun tugas pokok kelompok dasawisma adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pendataan keluarga, terutama keluarga yang beresiko tinggi terhadap masalah kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
  • Melakukan pembinaan keluarga, terutama dalam hal kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
  • Melakukan penggerakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, kelompok dasawisma dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggotanya. Ketua kelompok dasawisma bertanggung jawab kepada TP-PKK desa.

Pengangkatan ketua dan anggota kelompok dasawisma dilakukan oleh Kepala Desa dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). SK tersebut berisi nama-nama ketua dan anggota kelompok dasawisma, serta wilayah kerja kelompok tersebut.

Berikut ini adalah contoh SK Dasawisma Doc yang dapat digunakan sebagai referensi:

KEPUTUSAN KEPALA DESA [NAMA DESA] NOMOR : [NOMOR SK] TAHUN 2023

TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS KELOMPOK DASAWISMA [NAMA DESA]

KEPALA DESA [NAMA DESA],

Menimbang :

a. bahwa untuk kelancaran tugas-tugas pokok dan program PKK Desa [NAMA DESA] perlu dibentuk kelompok dasawisma;
b. bahwa berdasarkan hasil musyawarah anggota masyarakat, terpilih ketua dan anggota kelompok dasawisma Desa [NAMA DESA];
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Pengurus Kelompok Dasawisma Desa [NAMA DESA].

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini Penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan Kejadian Luar Biasa.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Mengangkat ketua dan anggota kelompok dasawisma Desa [NAMA DESA] sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Ketua dan anggota kelompok dasawisma Desa [NAMA DESA] sebagaimana dimaksud diktum KESATU bertanggung jawab kepada Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa [NAMA DESA].
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : [NAMA DESA] Pada Tanggal : [TANGGAL]

KEPALA DESA [NAMA DESA] [NAMA KEPALA DESA]

Tembusan :

  1. Bupati/Walikota
  2. Camat
  3. Ketua TP-PKK Desa [NAMA DESA]
  4. Ketua LPMD Desa [NAMA DESA]
  5. Arsip

Pada SK tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Nama desa dan nomor SK.
  • Tahun penetapan SK.
  • Dasar penetapan SK.
  • Diktum penetapan SK, yaitu tentang pengangkatan ketua dan anggota kelompok dasawisma.
  • Kewajiban ketua dan anggota kelompok dasawisma.
  • Sumber pembiayaan SK.
  • Tanggal mulai berlakunya SK.

Check Also

Upaya Menghadapi Globalisasi Iptek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *