Str Adalah

STR: Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kepada tenaga kesehatan yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. STR ini berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa tenaga kesehatan tersebut telah memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan praktik keprofesian.

Dasar Hukum STR

STR diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa STR merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan praktik keprofesian tenaga kesehatan.

Jenis STR

STR terdiri dari dua jenis, yaitu STR Utama dan STR Sementara. STR Utama diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah lulus uji kompetensi. STR Sementara diberikan kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalani pendidikan profesi kesehatan dan telah lulus uji kompetensi tahap I.

Manfaat STR

STR memiliki beberapa manfaat bagi tenaga kesehatan, antara lain:

  • Sebagai bukti tertulis bahwa tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
  • Sebagai persyaratan untuk melakukan praktik keprofesian.
  • Sebagai sarana perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

Cara Mendapatkan STR

Untuk mendapatkan STR, tenaga kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki ijazah pendidikan profesi kesehatan yang telah terakreditasi.
  • Memiliki sertifikat kompetensi.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dokter.
  • Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3×4 cm.

Tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan STR kepada KTKI melalui website resmi KTKI.

Masa Berlaku STR

STR memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlakunya habis, tenaga kesehatan harus mengajukan perpanjangan STR. Perpanjangan STR dapat dilakukan melalui website resmi KTKI.

Sanksi Tidak Memiliki STR

Tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Peringatan tertulis.
  • Pembekuan STR.
  • Pencabutan STR.

Sanksi tersebut dapat dikenakan oleh KTKI atau oleh pihak berwenang lainnya.

Kesimpulan

STR merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan. STR berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan telah lulus uji kompetensi. Dengan memiliki STR, tenaga kesehatan dapat melakukan praktik keprofesian dengan legal dan terlindungi secara hukum.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *