Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Program ini sangat penting bagi masyarakat, karena memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Namun, terkadang status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif karena berbagai alasan, seperti lupa membayar iuran, keluar dari perusahaan yang menanggung iuran, atau mencapai usia 21 tahun. Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, maka peserta tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang diberikan oleh program ini.
Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif, peserta dapat melakukan salah satu dari cara berikut:
1. Melalui WhatsApp
Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui WhatsApp dengan cara berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
- BPJS Kesehatan akan membalas pesan Anda dengan beberapa pilihan dan informasi layanan.
- Balas pesan tersebut dengan mengetik "6" untuk Layanan Pandawa.
- Buka link formulir online yang dikirimkan oleh layanan Pandawa.
- Lengkapi formulir sesuai instruksi, pilih "Pengaktifan Kembali Kartu," dan kirim.
- Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran dan ikuti instruksi verifikasi.
- Pastikan status BPJS Kesehatan Anda telah aktif.
2. Melalui Kantor Cabang
Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui kantor cabang dengan cara berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten/kota domisili Anda.
- Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu kartu JKN-KIS, kartu keluarga, dan KTP-elektronik.
- Isi formulir permohonan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan.
- Lakukan pembayaran iuran.
- Tunggu proses aktivasi selesai.
3. Melalui Dinas Sosial
Peserta yang kepesertaannya tidak aktif karena merupakan peserta KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui Dinas Sosial dengan cara berikut:
- Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga, dan KTP-elektronik.
- Isi formulir permohonan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan.
- Tunggu proses aktivasi selesai.
Penyebab Status BPJS Kesehatan Tidak Aktif
Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk memahami penyebab non-aktifnya status BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif:
- Tidak membayar iuran bulanan secara tepat waktu.
- Keluar dari perusahaan yang menanggung iuran.
- Peserta yang mencapai usia 21 tahun perlu melakukan pendaftaran sendiri.
- Perubahan data kepesertaan, seperti perubahan nama, alamat, atau nomor telepon.
- Peserta meninggal dunia.
Kesimpulan
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif adalah hal yang penting untuk dilakukan agar peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan yang diberikan oleh program ini. Peserta dapat memilih salah satu cara yang telah disebutkan di atas untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.