Bikin Sim

Bikin SIM: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru 2024

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berfungsi sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Ada dua jenis SIM yang dikeluarkan oleh Polri, yaitu:

  • SIM A: untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, kecuali sepeda motor.
  • SIM C: untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Untuk membuat SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
  • Minimal berusia 17 tahun untuk SIM C dan 18 tahun untuk SIM A.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan pas foto ukuran 3×4 atau 2×3 sebanyak 4 lembar.

Proses pembuatan SIM dapat dilakukan secara offline atau online.

Pembuatan SIM secara offline

Pembuatan SIM secara offline dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Datang ke Satpas Polri pada jam kerja.
  3. Mengantri di loket pendaftaran untuk mendapatkan formulir pendaftaran.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.
  5. Menyerahkan formulir pendaftaran beserta persyaratan lainnya kepada petugas.
  6. Melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
  7. Mengikuti ujian teori.
  8. Mengikuti ujian praktik.
  9. Mengambil SIM yang telah jadi.

Pembuatan SIM secara online

Pembuatan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SINAR di Play Store atau App Store.
  2. Daftarkan akun dengan mengisi data diri dan nomor KTP.
  3. Lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  4. Pilih layanan pembuatan SIM.
  5. Isi data diri dan informasi kendaraan.
  6. Pilih lokasi Satpas SIM.
  7. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
  8. Mengikuti ujian teori secara online.
  9. Mengikuti ujian praktik di Satpas SIM yang dipilih.
  10. Mengambil SIM yang telah jadi.

Biaya pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM dan lokasi pembuatan SIM. Berikut adalah biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2024:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 75.000

Untuk pembuatan SIM secara online, biaya pembuatan SIM sebesar 10% dari biaya pembuatan SIM secara offline.

Berikut adalah tips untuk membuat SIM:

  • Persiapkan persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
  • Datang ke Satpas Polri pada jam kerja.
  • Jangan lupa untuk membawa uang tunai untuk membayar biaya pembuatan SIM.
  • Berlatihlah mengerjakan soal ujian teori sebelum mengikuti ujian.
  • Berlatihlah mengemudikan kendaraan bermotor sebelum mengikuti ujian praktik.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *