Apakah Yang Dimaksud Hak Asasi

Apakah Yang Dimaksud Hak Asasi Manusia?

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian HAM menurut para ahli:

  • John Locke berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia secara alamiah sejak lahir, terlepas dari ikatan-ikatan kenegaraan.
  • Jean-Jacques Rousseau berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia secara alamiah dan bersifat universal, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk negara.
  • Thomas Paine berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia secara alamiah dan tidak dapat dibeli atau dijual.
  • Charles de Montesquieu berpendapat bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia secara alamiah dan tidak dapat dirampas oleh siapapun.

Ciri-Ciri HAM

Berikut adalah ciri-ciri HAM:

  • Melekat, artinya HAM melekat pada diri manusia sejak lahir, tanpa memandang ras, suku bangsa, agama, gender, atau status sosial.
  • Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang di seluruh dunia, tanpa memandang perbedaan.
  • Tidak dapat dibagi, artinya HAM tidak dapat dibagi-bagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.
  • Tidak dapat diganggu gugat, artinya HAM tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk negara.

Macam-Macam HAM

HAM dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, yaitu:

  • HAM generasi pertama, yaitu hak-hak sipil dan politik, seperti hak hidup, hak kebebasan, hak kemerdekaan, hak berpendapat, hak beragama, dan hak untuk berserikat.
  • HAM generasi kedua, yaitu hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan, dan hak atas jaminan sosial.
  • HAM generasi ketiga, yaitu hak-hak solidaritas, seperti hak atas lingkungan hidup, hak atas perdamaian, dan hak atas pembangunan berkelanjutan.

Perlindungan HAM

HAM dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Di Indonesia, perlindungan HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peran Individu dalam Melindungi HAM

Selain negara, individu juga memiliki peran penting dalam melindungi HAM. Setiap individu dapat berperan dalam melindungi HAM dengan cara:

  • Mengetahui dan memahami HAM
  • Mendukung upaya-upaya penegakan HAM
  • Membela HAM yang dilanggar

Dengan memahami dan melindungi HAM, kita dapat menciptakan kehidupan yang lebih adil, damai, dan harmonis.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *