Cek Biaya Balik Nama Motor Online

Cek Biaya Balik Nama Motor Online: Cara Mudah dan Praktis

Balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan, baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Hal ini bertujuan untuk memindahkan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen dan biaya. Salah satu biaya yang harus dikeluarkan adalah biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Biaya BBN-KB merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan. Besaran biaya BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Di era digital saat ini, cek biaya balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu memudahkan pemilik kendaraan untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan sebelum melakukan balik nama.

Berikut adalah cara cek biaya balik nama kendaraan bermotor secara online:

  1. Buka situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah tempat tinggal Anda.
  2. Klik menu Samsat atau Pajak Kendaraan Bermotor.
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor polisi) dan warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).
  4. Klik tombol Cari.

Setelah itu, akan muncul informasi mengenai biaya balik nama kendaraan bermotor, termasuk biaya BBN-KB, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan biaya lain-lain.

Berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama kendaraan bermotor:

  • Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB): Rp20.000.000
  • Biaya BBN-KB: 1% x Rp20.000.000 = Rp200.000
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB): 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000
  • Biaya lain-lain: Rp35.000 + Rp35.000 + Rp30.000 + Rp225.000 + Rp100.000 = Rp425.000

Jadi, total biaya balik nama kendaraan bermotor tersebut adalah Rp200.000 + Rp400.000 + Rp425.000 = Rp1.025.000.

Selain biaya BBN-KB, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor:

  • KTP dan KK pemilik kendaraan baru
  • BPKB dan STNK asli kendaraan
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Surat kuasa bermaterai apabila balik nama dilakukan oleh orang lain
  • Formulir balik nama yang telah diisi

Setelah semua dokumen dan biaya telah disiapkan, pemilik kendaraan dapat melakukan balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat.

Dengan mengetahui biaya balik nama kendaraan bermotor secara online, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan dengan lebih baik. Hal ini tentu akan memudahkan proses balik nama kendaraan bermotor.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *