Contoh Sk Pensiun Guru Swasta

Contoh SK Pensiun Guru Swasta

Pensiun merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk guru. Guru yang telah mencapai batas usia pensiun berhak untuk menerima pensiun dari tempatnya bekerja.

Batas Usia Pensiun Guru Swasta

Batas usia pensiun guru swasta diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut menyebutkan bahwa batas usia pensiun guru adalah 60 tahun.

Namun, dalam praktiknya, batas usia pensiun guru swasta dapat berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing yayasan atau penyelenggara pendidikan swasta. Beberapa yayasan atau penyelenggara pendidikan swasta menerapkan batas usia pensiun yang lebih rendah dari 60 tahun.

Isi SK Pensiun Guru Swasta

Surat Keputusan (SK) pensiun guru swasta umumnya berisi hal-hal berikut:

  • Nama guru yang pensiun
  • Jabatan guru yang pensiun
  • Tanggal mulai dan tanggal berakhirnya masa kerja guru
  • Besaran uang pensiun yang diterima guru

Berikut adalah contoh SK pensiun guru swasta:

KEPUTUSAN
YAYASAN PENDIDIKAN BINA JAYA
NOMOR : 01/SK/YPJ/2023

TENTANG
PEMBERIAN PENSIUN KEPADA GURU SWASTA

Pada hari ini, tanggal 10 Januari 2023, Yayasan Pendidikan Bina Jaya yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 100, Jakarta Selatan, telah memutuskan untuk memberikan pensiun kepada:

Nama : Budi Santoso
Jabatan : Guru Mata Pelajaran Matematika
Tanggal Mulai Bekerja : 1 Januari 2003
Tanggal Berakhir Bekerja : 31 Desember 2022

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan ini memutuskan:

Menetapkan

  1. Memberikan pensiun kepada Budi Santoso, Guru Mata Pelajaran Matematika, Yayasan Pendidikan Bina Jaya, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
  2. Besaran uang pensiun yang diterima Budi Santoso adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Januari 2023

YAYASAN PENDIDIKAN BINA JAYA

[Tanda Tangan] Ketua Yayasan

Proses Pengajuan SK Pensiun Guru Swasta

Proses pengajuan SK pensiun guru swasta umumnya dilakukan oleh guru yang bersangkutan kepada yayasan atau penyelenggara pendidikan swasta tempatnya bekerja. Guru yang mengajukan pensiun harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Telah mencapai batas usia pensiun
  • Telah bekerja minimal 15 tahun
  • Telah menyerahkan surat permohonan pensiun kepada yayasan atau penyelenggara pendidikan swasta

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan SK pensiun guru swasta:

  1. Guru yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pensiun kepada yayasan atau penyelenggara pendidikan swasta. Surat permohonan tersebut harus ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala sekolah atau pimpinan yayasan.
  2. Yayasan atau penyelenggara pendidikan swasta melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
  3. Yayasan atau penyelenggara pendidikan swasta mengeluarkan SK pensiun guru swasta.

SK pensiun guru swasta umumnya diberikan kepada guru pada akhir masa kerja. Namun, jika guru yang bersangkutan mengajukan pensiun sebelum akhir masa kerja, maka SK pensiun akan diberikan kepada guru tersebut setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Check Also

Upaya Menghadapi Globalisasi Iptek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *