Insider Trading In An International Account

Insider Trading di Akun Internasional

Insider trading adalah tindakan membeli atau menjual saham atau efek lainnya dari perusahaan publik berdasarkan informasi yang belum diungkapkan kepada publik. Informasi ini dapat berupa informasi material, seperti hasil keuangan perusahaan yang akan datang, merger atau akuisisi, atau perubahan manajemen.

Insider trading ilegal di sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, insider trading diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan insider trading dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Insider trading dapat merugikan investor lain yang tidak memiliki akses ke informasi yang sama. Hal ini karena investor yang melakukan insider trading memiliki keuntungan yang tidak adil atas informasi yang tidak diketahui publik.

Insider Trading di Akun Internasional

Insider trading juga dapat terjadi di akun internasional. Misalnya, seorang karyawan perusahaan multinasional yang memiliki akses ke informasi rahasia perusahaan dapat menggunakan informasi tersebut untuk melakukan insider trading di akunnya di luar negeri.

Dalam kasus ini, akan lebih sulit untuk melacak dan menindak pelaku insider trading. Hal ini karena pelaku dapat menggunakan akun di negara yang memiliki peraturan yang lebih longgar terhadap insider trading.

Contoh Kasus Insider Trading di Akun Internasional

Pada tahun 2017, seorang peneliti di Massachusetts Institute of Technology (MIT) bernama Fei Yan ditangkap oleh FBI karena diduga melakukan insider trading di akunnya di Hong Kong. Yan diduga membeli saham perusahaan bioteknologi yang sedang mengembangkan obat untuk kanker. Yan memiliki akses ke informasi rahasia tentang obat tersebut dari salah satu koleganya di MIT.

Yan didakwa dengan tuduhan penipuan dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda $100.000.

Cara Mencegah Insider Trading

Ada beberapa cara untuk mencegah insider trading, antara lain:

  • Meningkatkan transparansi informasi perusahaan kepada publik.
  • Memperkuat penegakan hukum terhadap insider trading.
  • Meningkatkan kesadaran investor tentang bahaya insider trading.

Kesimpulan

Insider trading adalah tindakan ilegal yang dapat merugikan investor lain. Insider trading juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya insider trading dan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap insider trading.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *