Apa Itu Ribawi

Apa Itu Ribawi?

Dalam Islam, riba adalah transaksi yang dilarang oleh Allah SWT. Riba didefinisikan sebagai tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Dalam konteks jual beli, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh penjual sebagai imbalan dari pembeli.

Barang Ribawi

Barang ribawi adalah barang-barang yang dapat mengakibatkan terjadinya riba, jika ada kelebihan dalam pertukarannya. Barang ribawi terdiri dari dua kelompok, yaitu:

  • Empat jenis barang pokok, yaitu:

    • Emas
    • Perak
    • Gandum
    • Kurma
  • Dua jenis barang tambahan, yaitu:

    • Garam
    • Sya’ir (jenis gandum kasar)

Dasar hukum larangan ribawi adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275-276:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تَابُوا فَلَهُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِهِمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.

Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga bersabda:

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلاً بمثل يداً بيد فمن زاد أو استزاد فقد أربى

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan dibayar kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka dia telah berbuat riba.

Pertanyaan Terkait Ribawi

Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait ribawi yang dapat dibahas lebih lanjut:

  • Apakah barang-barang ribawi dibolehkan untuk diperjualbelikan dengan barang lain yang bukan ribawi?

Jawabannya adalah boleh. Barang-barang ribawi dibolehkan untuk diperjualbelikan dengan barang lain yang bukan ribawi, asalkan memenuhi syarat-syarat jual beli yang berlaku dalam Islam, seperti sama takarannya, sama jenisnya, dan dibayar kontan.

  • Apakah barang-barang ribawi boleh diperjualbelikan secara kredit?

Jawabannya adalah tidak boleh. Barang-barang ribawi tidak boleh diperjualbelikan secara kredit, karena hal ini dapat mengarah pada praktik riba.

  • Apakah barang-barang ribawi boleh diperjualbelikan secara online?

Jawabannya adalah boleh. Barang-barang ribawi boleh diperjualbelikan secara online, asalkan memenuhi syarat-syarat jual beli yang berlaku dalam Islam, seperti sama takarannya, sama jenisnya, dan dibayar kontan.

  • Apakah barang-barang ribawi boleh diperjualbelikan di pasar tradisional?

Jawabannya adalah boleh. Barang-barang ribawi boleh diperjualbelikan di pasar tradisional, asalkan memenuhi syarat-syarat jual beli yang berlaku dalam Islam, seperti sama takarannya, sama jenisnya, dan dibayar kontan.

Penutup

Ribawi adalah transaksi yang dilarang oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam harus menjauhi transaksi ribawi. Jika terpaksa harus melakukan transaksi ribawi, maka harus diusahakan untuk menghindari unsur riba di dalamnya.

Check Also

Apa arti dan makna dari kata Bravo?

Kata “bravo” adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Italia yang berarti “bagus” atau “hebat”. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *