Honorer Adalah

Honorer Adalah: Pengertian, Jenis, dan Status Kepegawaian

Honorer adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pegawai yang belum diangkat menjadi pegawai tetap. Honorer biasanya bekerja di instansi pemerintahan, namun juga bisa bekerja di perusahaan swasta.

Pengertian Honorer

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, honorer memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

  • Belum diangkat menjadi pegawai tetap
  • Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan
  • Melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah

Jenis Honorer

Ada beberapa jenis honorer, yaitu:

  • Honorer K2 adalah honorer yang diangkat sebelum tahun 2005.
  • Honorer K3 adalah honorer yang diangkat setelah tahun 2005.
  • Honorer Non-K adalah honorer yang tidak termasuk dalam kategori K2 atau K3.

Status Kepegawaian Honorer

Status kepegawaian honorer adalah non-ASN. Honorer tidak memiliki status kepegawaian yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertanyaan Terkait Honorer

Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait honorer:

  • Apakah honorer memiliki jaminan kerja?

Honorer tidak memiliki jaminan kerja yang sama dengan PNS atau PPPK. Honorer tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja.

  • Apakah honorer memiliki hak yang sama dengan PNS atau PPPK?

Honorer tidak memiliki hak yang sama dengan PNS atau PPPK. Honorer tidak memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi yang sama dengan PNS atau PPPK.

  • Apakah honorer akan dihapuskan?

Pemerintah berencana untuk menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai negeri sipil.

Pembahasan Pertanyaan

Apakah honorer memiliki jaminan kerja?

Honorer tidak memiliki jaminan kerja yang sama dengan PNS atau PPPK. Honorer biasanya hanya bekerja selama masa kontrak yang ditentukan. Setelah masa kontrak berakhir, honorer bisa diberhentikan oleh instansi tempatnya bekerja.

Apakah honorer memiliki hak yang sama dengan PNS atau PPPK?

Honorer tidak memiliki hak yang sama dengan PNS atau PPPK. Honorer tidak memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi yang sama dengan PNS atau PPPK.

Apakah honorer akan dihapuskan?

Pemerintah berencana untuk menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawai negeri sipil.

Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Honorer yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Honorer yang tidak lulus seleksi akan diberhentikan oleh instansi tempatnya bekerja.

Check Also

Apa Keuntungan Penerapan E Budgeting Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *