Pengertian Zina dalam Islam
Zina adalah salah satu dosa besar yang dilarang keras dalam Islam. Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan. Secara harfiah, zina berarti "perbuatan keji".
Dalil Larangan Zina
Zina dilarang keras dalam Islam, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Berikut adalah beberapa dalil larangan zina:
- Al-Qur’an Surah Al-Isra’ Ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
- Al-Qur’an Surah An-Nisa’ Ayat 19:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan hak dan tidak berzina, maka orang-orang yang mengerjakan demikian itu akan mendapat (pembalasan) dosa kejahatannya (dengan) azab yang pedih.
- Hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ اللَّهُ الزَّانِى وَالزَّانِيَةَ وَالْمُحَاضِنَ وَالْمُحَاضِنَةَ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَقَدَ عَقْدًا لِلْزِّنَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat pezina laki-laki dan pezina perempuan, penyuap dan penyuap, dan Allah melaknat orang yang mengadakan perjanjian untuk berzina." (HR. Ahmad)
Jenis-jenis Zina
Zina dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
- Zina Muhsan
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah dirajam, yaitu dilempari batu hingga mati.
- Zina Ghair Muhsan
Zina ghair muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina ghair muhsan adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Bahaya Zina
Zina adalah perbuatan dosa besar yang memiliki banyak bahaya, baik bagi pelakunya maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa bahaya zina:
- Rusak moral dan akhlak
Zina merusak moral dan akhlak pelakunya. Pelaku zina akan kehilangan rasa malu dan kehormatan.
- Menyebarkan penyakit
Zina dapat menyebarkan penyakit kelamin, seperti HIV/AIDS, gonore, dan sifilis.
- Merusak keluarga
Zina dapat merusak keluarga. Pelaku zina dapat meninggalkan istri dan anak-anaknya.
- Menjadi fitnah
Zina dapat menjadi fitnah bagi masyarakat. Pelaku zina dapat merusak citra masyarakat.
Cara Menghindari Zina
Ada beberapa cara untuk menghindari zina, yaitu:
- Memperbanyak ilmu agama
Ilmu agama dapat memberikan pemahaman kepada kita tentang bahaya zina.
- Menjaga diri dari pergaulan bebas
Pergaulan bebas dapat mendorong seseorang untuk melakukan zina.
- Membiasakan diri beribadah
Ibadah dapat menjauhkan kita dari perbuatan maksiat, termasuk