Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pendahuluan
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah sistem yang digunakan untuk menyelenggarakan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. SSCASN terdiri dari dua jenis, yaitu:
- SSCASN PPPK Guru
- SSCASN PPPK Non Guru
SSCASN PPPK Guru adalah sistem yang digunakan untuk menyelenggarakan seleksi calon PPPK untuk jabatan guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pemerintah daerah. Sementara itu, SSCASN PPPK Non Guru adalah sistem yang digunakan untuk menyelenggarakan seleksi calon PPPK untuk jabatan non guru di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pengertian PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Tujuan SSCASN PPPK
Tujuan SSCASN PPPK adalah untuk menjaring calon PPPK yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Sasaran SSCASN PPPK
Sasaran SSCASN PPPK adalah:
- Mendapatkan calon PPPK yang berkualitas dan kompeten
- Memenuhi kebutuhan formasi PPPK di instansi pemerintah
- Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan fairness dalam seleksi PPPK
Dasar Hukum SSCASN PPPK
SSCASN PPPK diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK)
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Permenpan RB Nomor 29/2021)
Proses Seleksi SSCASN PPPK
Proses seleksi SSCASN PPPK terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi dasar (SKD)
- Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Seleksi administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi (Panselnas) atau panitia seleksi daerah (Panselda) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Seleksi kompetensi dasar (SKD) dilakukan untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap dasar yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan PPPK. SKD terdiri dari dua materi, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Seleksi kompetensi bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kompetensi spesifik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan PPPK. SKB terdiri dari beberapa materi, yaitu:
- Tes Pengetahuan Teknis/Fungsional
- Tes Kemampuan Manajerial
- Tes Kemampuan Teknis/Fungsional yang bersifat praktik
Ketentuan Umum SSCASN PPPK
Berikut adalah ketentuan umum yang berlaku dalam seleksi SSCASN PPPK:
- Setiap pelamar wajib membuat akun SSCASN melalui portal SSCASN.
- Pelamar dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan dan 1 (satu) instansi.
- Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dapat mengikuti SKB.
- Pelamar yang dinyatakan lulus SKB dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu wawancara dan/atau tes kesehatan.
Hasil Seleksi SSCASN PPPK
Hasil seleksi SSCASN PPPK diumumkan melalui portal SSCASN dan media sosial resmi instansi pemerintah.
Penutup
SSCASN PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional dan kompeten. Dengan adanya SSCASN PPPK, diharapkan dapat menjaring calon PPPK yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan formasi PPPK di instansi pemerintah.
PIC GARUT Public Information Center Garut