Sanggahan Hasil Seleksi PPPK 2023: Sebuah Hak dan Tanggung Jawab
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah memasuki tahap sanggah. Masa sanggah berlangsung selama tiga hari, yaitu tanggal 19-21 Oktober 2023. Pada masa ini, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sanggahan merupakan hak bagi pelamar yang merasa bahwa dirinya telah memenuhi syarat namun dinyatakan TMS. Namun, sanggahan juga merupakan tanggung jawab pelamar untuk membuktikan bahwa dirinya telah memenuhi syarat yang dipersyaratkan.
Ketentuan Sanggahan
Berikut adalah ketentuan pengajuan sanggahan hasil seleksi PPPK tahun 2023:
- Pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan TMS.
- Pengajuan sanggahan dilakukan melalui portal SSCASN.
- Pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali.
- Alasan sanggah harus diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Cara Mengajukan Sanggahan
Untuk mengajukan sanggahan, pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka portal SSCASN.
- Klik menu "Pengumuman".
- Klik "Sanggahan".
- Masukkan nomor peserta dan tanggal lahir.
- Isi alasan sanggah.
- Klik "Ajukan Sanggahan".
Proses Pemeriksaan Sanggahan
Pemeriksaan sanggahan dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari unsur instansi dan BKN. Tim pemeriksa akan memeriksa dokumen yang diunggah oleh pelamar dan melakukan wawancara, jika diperlukan.
Putusan tim pemeriksa akan diumumkan paling lama 14 hari kerja setelah masa sanggah berakhir. Putusan tim pemeriksa bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tips Mengajukan Sanggahan
Berikut adalah beberapa tips untuk mengajukan sanggahan yang efektif:
- Pastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat yang dipersyaratkan.
- Periksa kembali dokumen yang telah diunggah.
- Buatlah alasan sanggah yang jelas, singkat, dan padat.
- Berikan bukti-bukti yang mendukung alasan sanggah Anda.
Kesimpulan
Sanggahan merupakan hak dan tanggung jawab pelamar. Pelamar harus memastikan bahwa dirinya telah memenuhi syarat yang dipersyaratkan sebelum mengajukan sanggahan. Dengan mengajukan sanggahan yang efektif, pelamar dapat meningkatkan peluang untuk lolos seleksi PPPK tahun 2023.
Dampak Sanggahan
Sanggahan dapat berdampak positif maupun negatif bagi pelamar. Jika sanggahan dikabulkan, maka pelamar akan dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya. Namun, jika sanggahan ditolak, maka pelamar tetap dinyatakan TMS dan tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.
Oleh karena itu, pelamar harus mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan sanggahan. Pelamar harus yakin bahwa dirinya telah memenuhi syarat dan memiliki bukti yang kuat untuk mendukung alasan sanggahnya.
Harapan
Semoga dengan adanya mekanisme sanggahan, proses seleksi PPPK dapat berjalan lebih transparan dan adil. Pelamar yang merasa dirugikan oleh hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan untuk mendapatkan keadilan.