Tunjangan PPPK: Jenis, Besaran, dan Perkembangannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan PNS dalam hal hak, kewajiban, dan larangan yang melekat pada jabatannya. Salah satu hak yang dimiliki PPPK adalah hak atas tunjangan.
Tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan PPPK diberikan setiap bulan kepada PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan.
Jenis Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Lainnya
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan yang tercantum dalam Kerangka Kerja Kerja Sama (KKK). Besaran tunjangan kinerja PPPK ditetapkan berdasarkan KKK yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Tunjangan Kinerja PPPK terdiri dari dua komponen, yaitu:
- Tunjangan Kinerja Struktural
- Tunjangan Kinerja Fungsional
Tunjangan Kinerja Struktural diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural. Besaran tunjangan kinerja struktural PPPK ditetapkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan masa kerja.
Tunjangan Kinerja Fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Besaran tunjangan kinerja fungsional PPPK ditetapkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan masa kerja, serta bobot jabatan.
Tunjangan Lainnya
Tunjangan lainnya yang diberikan kepada PPPK meliputi:
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Risiko/Bahaya
- Tunjangan Khusus
Tunjangan Kemahalan
Tunjangan Kemahalan diberikan kepada PPPK yang bekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi. Besaran tunjangan kemahalan PPPK ditetapkan berdasarkan daerah tempat bekerja.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan keluarga PPPK ditetapkan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
Tunjangan Pangan
Tunjangan Pangan diberikan kepada PPPK setiap bulan. Besaran tunjangan pangan PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Hari Besar Keagamaan.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu. Besaran tunjangan jabatan PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Hari Besar Keagamaan.
Tunjangan Risiko/Bahaya
Tunjangan Risiko/Bahaya diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu yang mengandung risiko atau bahaya. Besaran tunjangan risiko/bahaya PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Hari Besar Keagamaan.
Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus diberikan kepada PPPK yang memiliki kondisi khusus. Besaran tunjangan khusus PPPK ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Hari Besar Keagamaan.
Perkembangan Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan tersebut mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.
Berikut adalah besaran kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK:
Golongan | Kenaikan Gaji Berkala | Kenaikan Gaji Istimewa |
---|---|---|
I | 5% | 10% |
II | 4% | 8% |
III | 3,5% | 7% |
IV | 3% | 6% |
V | 2,5% | 5% |
VI | 2% | 4% |
VII | 1,5% | 3% |
VIII | 1% |