PPPK Part Time: Solusi Bagi Tenaga Honorer dan Efisiensi Anggaran
Pada tanggal 3 Oktober 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu perubahan penting yang terdapat dalam UU ASN baru adalah adanya ketentuan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time.
PPPK part time adalah PPPK yang bekerja dalam waktu kerja yang lebih singkat dari PPPK penuh waktu. Menurut Pasal 104 UU ASN, waktu kerja PPPK part time dapat diatur dalam perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah.
Ketentuan mengenai PPPK part time ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang akan dihapus statusnya pada tanggal 28 November 2023. Dengan adanya PPPK part time, tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah, namun dengan status yang lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
Kelebihan dan Kekurangan PPPK Part Time
Ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang terdapat dalam PPPK part time.
Kelebihan
- Solusi bagi tenaga honorer. PPPK part time merupakan solusi bagi tenaga honorer yang akan dihapus statusnya pada tanggal 28 November 2023. Dengan adanya PPPK part time, tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah, namun dengan status yang lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
- Meningkatkan efisiensi anggaran. PPPK part time dapat meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah. Hal ini dikarenakan PPPK part time bekerja dalam waktu kerja yang lebih singkat dari PPPK penuh waktu, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk PPPK part time juga lebih rendah.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. PPPK part time dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di instansi pemerintah. Hal ini dikarenakan PPPK part time harus memenuhi persyaratan yang sama dengan PPPK penuh waktu, yaitu kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja.
Kekurangan
- Pendapatan yang lebih rendah. PPPK part time akan mendapatkan pendapatan yang lebih rendah dari PPPK penuh waktu. Hal ini dikarenakan PPPK part time bekerja dalam waktu kerja yang lebih singkat.
- Kesempatan untuk berkembang lebih terbatas. PPPK part time memiliki kesempatan untuk berkembang yang lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu. Hal ini dikarenakan PPPK part time tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi dan karier yang sama dengan PPPK penuh waktu.
Penerapan PPPK Part Time di Indonesia
Penerapan PPPK part time di Indonesia masih dalam tahap awal. Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur secara rinci mengenai PPPK part time. Namun, beberapa instansi pemerintah di Indonesia telah menerapkan PPPK part time, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerapkan PPPK part time sejak tahun 2021. PPPK part time di Jawa Timur bekerja dalam waktu kerja yang lebih singkat dari PPPK penuh waktu, yaitu 20 jam per minggu. PPPK part time di Jawa Timur memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PPPK penuh waktu.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menerapkan PPPK part time sejak tahun 2022. PPPK part time di Yogyakarta bekerja dalam waktu kerja yang lebih singkat dari PPPK penuh waktu, yaitu 10 jam per minggu. PPPK part time di Yogyakarta memiliki tugas dan tanggung jawab yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Ke depan, diharapkan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur secara rinci mengenai PPPK part time. Peraturan pemerintah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PPPK part time, serta dapat memberikan manfaat yang optimal bagi tenaga honorer, instansi pemerintah, dan masyarakat.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan PPPK part time:
- Kejelasan mengenai tugas dan tanggung jawab PPPK part time. Tugas dan tanggung jawab PPPK part time harus jelas dan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
- Kejelasan mengenai remunerasi PPPK part time. Remunerasi PPPK part time harus adil dan sesuai dengan beban kerja.
- Kejelasan mengenai pengembangan kompetensi dan karier PPPK part time. PPPK part time harus memiliki kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kariernya.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka penerapan PPPK part time dapat menjadi solusi yang tepat bagi tenaga honorer, instansi pemerintah, dan masyarakat.