Contoh Sk Pppk

Contoh SK PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK dapat diusulkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam proses seleksi PPPK, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelamar, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK.

SK PPPK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk PPPK. SK PPPK berisi informasi mengenai identitas PPPK, jabatan yang diduduki, dan masa perjanjian kerja.

Berikut adalah contoh SK PPPK:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 1 JAKARTA

Jl. Merdeka Barat No. 12, Jakarta Pusat 10110

Nomor : 800/01/SK/SMK.1/2024

Tanggal : 20 Januari 2024

TENTANG

PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 1 JAKARTA,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114/P/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2023, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Jakarta membutuhkan tenaga pendidik PPPK sebanyak 10 orang;

b. bahwa berdasarkan hasil seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan 10 orang yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Jakarta;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6269);
  3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6555);

Menetapkan :

PERTAMA :

Mengangkat dengan Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

Nama : [Nama PPPK] NIP : [NIP PPPK] Jabatan : Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

KEDUA :

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diangkat untuk jangka waktu tertentu selama 5 (lima) tahun.

KETIGA :

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT :

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Januari 2024

KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 1 JAKARTA

[Nama Kepala Sekolah]

NIP. [NIP Kepala Sekolah]

Dalam contoh SK PPPK di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Nama dan NIP PPPK
  • Jabatan yang diduduki PPPK
  • Masa perjanjian kerja PPPK
  • Hak dan kewajiban PPPK

Selain informasi-informasi tersebut, SK PPPK juga dapat memuat informasi lain yang relevan, seperti:

  • Unit kerja PPPK
  • Lokasi tugas PPPK
  • Besaran gaji dan tunjangan PPPK

Format SK PPPK

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *