SKCK untuk CPNS: Syarat, Cara Buat, dan Tips
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dipenuhi oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK untuk CPNS memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi CPNS.
- Sebagai bukti bahwa pelamar CPNS memiliki catatan kepolisian yang baik.
- Untuk mengetahui latar belakang kriminalitas pelamar CPNS.
Syarat Membuat SKCK untuk CPNS
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK untuk CPNS:
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Biaya pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK untuk CPNS berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum biayanya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000.
Cara Membuat SKCK untuk CPNS
Pembuatan SKCK untuk CPNS dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara offline:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Datangi kantor kepolisian terdekat.
- Lacak nomor antrian pembuatan SKCK.
- Isi formulir permohonan SKCK.
- Tunjukkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Bayar biaya pembuatan SKCK.
- Tunggu hingga SKCK selesai diproses.
Pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan melalui website SKCK Online Polri. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
- Buka website SKCK Online Polri.
- Buat akun dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Pilih jenis layanan SKCK.
- Upload dokumen persyaratan.
- Bayar biaya pembuatan SKCK.
- Tunggu hingga SKCK selesai diproses.
Tips Membuat SKCK untuk CPNS
Berikut adalah beberapa tips untuk membuat SKCK untuk CPNS:
- Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
- Datangi kantor kepolisian pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang.
- Isi formulir permohonan SKCK dengan jelas dan lengkap.
- Bayar biaya pembuatan SKCK tepat waktu.
Pembaharuan SKCK untuk CPNS
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku SKCK telah habis, maka SKCK harus diperbaharui.
Pembaharuan SKCK untuk CPNS dapat dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP/SIM/Paspor, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, dan SKCK lama yang masih berlaku.