ASN PPPK Adalah: Pengertian, Hak, Kewajiban, dan Perbedaannya dengan PNS
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam pemerintahan. ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK merupakan salah satu jenis ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pengertian ASN PPPK
Pengertian ASN PPPK dapat diartikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memiliki status sebagai pegawai ASN, namun memiliki perbedaan dengan PNS dalam hal status kepegawaian, hak dan kewajiban, serta masa kerja.
Hak ASN PPPK
PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal:
- Gaji
- Tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan atas diri, keluarga, dan harta bendanya selama dalam dan di luar dinas.
PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Pengembangan kompetensi PPPK bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja PPPK.
Kewajiban ASN PPPK
PPPK memiliki kewajiban yang sama dengan PNS dalam hal:
- Menjaga kesetiaan, integritas, dan pengabdian kepada NKRI
- Melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menjaga dan memelihara rahasia jabatan
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN
PPPK juga memiliki kewajiban untuk:
- Menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur ASN
- Meningkatkan kompetensi diri
- Menjaga nama baik dan kehormatan ASN
Perbedaan ASN PPPK dengan PNS
Perbedaan ASN PPPK dengan PNS dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
- Status kepegawaian
PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak. PNS diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk masa jabatan tertentu, sedangkan PPPK diangkat oleh PPK untuk jangka waktu tertentu.
- Hak
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
- Masa kerja
PNS dapat bekerja selama masa dinas aktif, yaitu sampai mencapai usia pensiun. PPPK bekerja untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
- Penilaian kinerja
Penilaian kinerja PNS dilakukan secara berkala untuk menentukan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, dan pemberian tunjangan. Penilaian kinerja PPPK dilakukan untuk menentukan perpanjangan perjanjian kerja, kenaikan jabatan, dan pemberian tunjangan.
- Pemberhentian
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja.
Kesimpulan
PPPK merupakan salah satu jenis ASN yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun memiliki perbedaan dalam hal status kepegawaian, masa kerja, dan penilaian kinerja.
Peran ASN PPPK
PPPK berperan sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. PPPK dapat mengisi jabatan pemerintahan yang bersifat teknis dan profesional. PPPK juga dapat mengisi jabatan pemerintahan yang bersifat administratif dan managerial.
Pengembangan Karier ASN PPPK
PPPK dapat mengembangkan kariernya melalui jalur karier vertikal dan karier horizontal. Jalur karier vertikal adalah jalur karier yang menitikberatkan pada peningkatan jabatan dan tanggung jawab. Jalur karier horizontal adalah jalur karier yang menitikberatkan pada peningkatan kompetensi dan keahlian.
Pengembangan karier ASN PPPK dilakukan melalui pengembangan kompetensi, promosi, dan mutasi. Pengembangan kompetensi dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja ASN PPPK. Promosi dilakukan untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi. Mutasi dilakukan untuk mengisi jabatan yang berbeda.
Kesimpulan
ASN PPPK merupakan salah