Syarat PPPK 2024: Persyaratan Umum dan Khusus
Pemerintah Indonesia kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Seleksi ini akan dibuka dalam tiga gelombang, yaitu Mei, Juli, dan Agustus.
Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, pelamar wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Persyaratan Umum PPPK 2024
Persyaratan umum PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pegawai BUMN, atau BUMD;
- Tidak pernah diberhentikan sebagai Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintahan Pusat atau Daerah, kecuali diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Non-ASN atas permintaan sendiri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar;
- Bagi pelamar jabatan guru, memiliki sertifikat pendidik.
Persyaratan Khusus PPPK 2024
Selain persyaratan umum, pelamar PPPK 2024 juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh instansi yang akan dilamar. Persyaratan khusus ini dapat berupa:
- Pendidikan formal;
- Ijazah/gelar;
- Sertifikat keahlian/kompetensi;
- Pengalaman kerja;
- Usia;
- Jenis kelamin;
- Kebutuhan khusus;
- Dan lain-lain.
Formasi PPPK 2024
Pemerintah Indonesia akan membuka formasi sebanyak 2,3 juta untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri dari:
- 690 ribu formasi CPNS;
- 1,6 juta formasi PPPK.
Formasi CPNS akan dibuka untuk jabatan-jabatan di instansi pusat dan daerah. Sedangkan formasi PPPK akan dibuka untuk jabatan-jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 akan dilaksanakan dalam tiga gelombang, yaitu:
- Gelombang I: Mei 2024
- Gelombang II: Juli 2024
- Gelombang III: Agustus 2024
Proses seleksi PPPK 2024 akan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Seleksi administrasi;
- Seleksi kompetensi dasar (SKD);
- Seleksi kompetensi bidang (SKB);
- Verifikasi faktual.
Tips Mendaftar PPPK 2024
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mendaftar PPPK 2024:
- Siapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
- Pelajari persyaratan khusus yang ditentukan oleh instansi yang akan dilamar.
- Lakukan latihan soal-soal SKD dan SKB.
- Persiapkan diri secara fisik dan mental.