Syarat Pppk Guru

Syarat PPPK Guru 2024: Lengkap dan Terupdate

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru adalah salah satu bentuk aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk jangka waktu tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan guru. PPPK Guru menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.

Pada tahun 2024, pemerintah membuka formasi PPPK Guru sebanyak 514.666 orang. Formasi tersebut tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK Guru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat PPPK Guru 2024:

Warga Negara Indonesia

Peserta PPPK Guru harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lain yang sah.

Usia

Peserta PPPK Guru harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Pendidikan

Peserta PPPK Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Untuk jenjang TK, SD, dan SMP, kualifikasi pendidikan minimal adalah lulusan SMA/sederajat. Untuk jenjang SMA dan SMK, kualifikasi pendidikan minimal adalah lulusan D-3/D-4. Untuk jenjang SMA dan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu, kualifikasi pendidikan minimal adalah lulusan D-4/S-1.

Pengalaman Kerja

Peserta PPPK Guru yang mendaftar pada kebutuhan umum harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pendidikan. Pengalaman kerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah atau pimpinan unit kerja yang mempekerjakan.

Kesehatan

Peserta PPPK Guru harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Kesehatan jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau Terlibat Politik Praktis

Peserta PPPK Guru tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Tidak Diberhentikan secara Tidak Hormat

Peserta PPPK Guru tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Tidak Menjadi Calon ASN

Peserta PPPK Guru tidak boleh menjadi calon ASN pada saat mendaftar dan selama mengikuti proses seleksi PPPK.

Selain syarat-syarat di atas, peserta PPPK Guru juga harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seleksi PPPK Guru terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah oleh peserta. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi terdiri dari dua kompetensi, yaitu kompetensi teknis dan kompetensi manajerial. Kompetensi teknis menilai kemampuan peserta dalam bidang pendidikan dan kompetensi manajerial menilai kemampuan peserta dalam mengelola pembelajaran.

Seleksi Wawancara

Seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan wawancara akan diangkat menjadi PPPK Guru.

Penutup

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *