Besaran Gaji Pppk

Besaran Gaji PPPK: Kisaran, Komponen, dan Perbandingannya dengan PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk hak atas gaji dan tunjangan.

Pemerintah telah mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Gaji Pokok PPPK

Gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan PPPK terdiri dari 10 golongan, yaitu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X. Masa kerja PPPK dibagi menjadi 0 tahun, 3 tahun, 6 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 18 tahun, 21 tahun, 24 tahun, dan 27 tahun.

Berikut ini adalah kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 3 Tahun Masa Kerja Maksimal
I Rp1.794.900 Rp1.960.200 Rp2.686.200
II Rp1.960.200 Rp2.125.500 Rp2.843.900
III Rp2.043.200 Rp2.210.800 Rp2.964.200
IV Rp2.125.500 Rp2.306.100 Rp3.091.000
V Rp2.207.800 Rp2.411.400 Rp3.224.300
VI Rp2.290.100 Rp2.526.700 Rp3.364.200
VII Rp2.372.400 Rp2.652.000 Rp3.510.700
VIII Rp2.454.700 Rp2.787.300 Rp3.664.800
IX Rp2.537.000 Rp2.932.600 Rp3.826.500
X Rp2.619.300 Rp3.087.900 Rp3.995.800

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima beberapa tunjangan, yaitu:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan profesi

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki istri/suami dan anak. Tunjangan pangan diberikan kepada PPPK sebesar 40% dari gaji pokok. Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja. Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK berdasarkan penilaian kinerja. Tunjangan profesi diberikan kepada PPPK yang memiliki profesi tertentu, seperti guru, dokter, dan bidan.

Perbandingan Gaji PPPK dengan PNS

Besaran gaji PPPK dan PNS tidak jauh berbeda. Namun, ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Gaji pokok PPPK lebih rendah daripada gaji pokok PNS.
  • Tunjangan keluarga PPPK sama dengan tunjangan keluarga PNS.
  • Tunjangan pangan PPPK lebih tinggi daripada tunjangan pangan PNS.
  • Tunjangan jabatan PPPK sama dengan tunjangan jabatan PNS.
  • Tunjangan kinerja PPPK dapat lebih tinggi atau lebih rendah daripada tunjangan kinerja PNS.
  • Tunjangan profesi PPPK hanya diberikan kepada PPPK yang memiliki profesi tertentu, sedangkan tunjangan profesi PNS diberikan kepada semua PNS.

Berdasarkan perbandingan tersebut, dapat disimpulkan bahwa besaran gaji PPPK secara keseluruhan lebih rendah daripada PNS. Namun, PPPK juga memiliki beberapa kelebihan, seperti:

  • Tidak perlu mengikuti tes CPNS yang kompetitif.
  • Masa kerja PPPK lebih fleksibel daripada masa kerja PNS.
  • PPPK memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *