Seragam PPPK Guru: Sejarah, Standar, dan Aturan Penggunaan
Seragam PPPK Guru merupakan salah satu identitas yang melekat pada profesi guru. Seragam ini menjadi simbol profesionalisme dan kehormatan bagi para guru PPPK. Selain itu, seragam juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan citra guru di mata masyarakat.
Sejarah Seragam PPPK Guru
Pada awalnya, seragam PPPK Guru tidak diatur secara khusus. Para guru PPPK hanya mengenakan seragam yang telah mereka miliki sebelumnya, baik seragam sekolah maupun seragam PNS. Namun, seiring dengan berkembangnya waktu, pemerintah mulai menyadari pentingnya adanya seragam khusus bagi para guru PPPK.
Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur tentang standar dan aturan penggunaan seragam PPPK Guru, termasuk desain, warna, dan atributnya.
Standar Seragam PPPK Guru
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023, seragam PPPK Guru terdiri dari dua macam, yaitu seragam harian dan seragam upacara.
Seragam Harian PPPK Guru
Seragam harian PPPK Guru terdiri dari kemeja putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam untuk pria, atau rok berwarna hitam untuk wanita. Kemeja putih harus terbuat dari bahan katun yang berkualitas dan nyaman dipakai.
Selain itu, seragam harian PPPK Guru juga dilengkapi dengan atribut berupa:
- Lambang negara
- Lambang daerah
- Logo Kementerian Dalam Negeri
- Logo pemerintah daerah
- Nama dan jabatan
- Tanda pangkat
- Tanda jabatan
- Tanda kehormatan
Seragam Upacara PPPK Guru
Seragam upacara PPPK Guru terdiri dari jas berwarna cokelat tua dan celana panjang berwarna hitam untuk pria, atau rok berwarna hitam untuk wanita. Jas harus terbuat dari bahan wool yang berkualitas dan nyaman dipakai.
Selain itu, seragam upacara PPPK Guru juga dilengkapi dengan atribut berupa:
- Lambang negara
- Lambang daerah
- Logo Kementerian Dalam Negeri
- Logo pemerintah daerah
- Nama dan jabatan
- Tanda pangkat
- Tanda jabatan
- Tanda kehormatan
Aturan Penggunaan Seragam PPPK Guru
Seragam PPPK Guru harus dikenakan oleh para guru PPPK pada saat menjalankan tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Permendagri Nomor 11 Tahun 2023.
Aturan penggunaan seragam PPPK Guru adalah sebagai berikut:
- Seragam harian PPPK Guru harus dikenakan pada hari Senin sampai Rabu.
- Seragam upacara PPPK Guru harus dikenakan pada hari Kamis dan Jumat.
- Seragam PPPK Guru harus dikenakan dengan rapi dan sopan.
- Seragam PPPK Guru harus dibersihkan dan disetrika secara rutin.
Penerapan Aturan Penggunaan Seragam PPPK Guru
Penerapan aturan penggunaan seragam PPPK Guru di masing-masing daerah masih perlu ditingkatkan. Masih banyak guru PPPK yang belum mengenakan seragam dengan benar.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah.
- Kurangnya kesadaran dari para guru PPPK.
- Mahalnya harga seragam PPPK.
Untuk meningkatkan penerapan aturan penggunaan seragam PPPK Guru, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi secara intensif kepada para guru PPPK. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan subsidi untuk pengadaan seragam PPPK.
Kesimpulan
Seragam PPPK Guru merupakan simbol profesionalisme dan kehormatan bagi para guru PPPK. Oleh karena itu, penting bagi para guru PPPK untuk mengenakan seragam dengan benar dan rapi.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan penerapan aturan penggunaan seragam PPPK Guru untuk meningkatkan citra guru di mata masyarakat.