Gaji PPPK Kesehatan: Besaran, Komponen, dan Perbandingannya dengan PNS
Gaji dan tunjangan merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan bagi para calon pegawai dalam memilih suatu pekerjaan. Hal ini juga berlaku bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sedangkan tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Besaran Gaji PPPK Kesehatan
Besaran gaji pokok PPPK tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan PPPK tenaga kesehatan terdiri dari golongan I hingga golongan XIV. Masing-masing golongan memiliki masa kerja minimal dan maksimal.
Berikut adalah tabel besaran gaji pokok PPPK tenaga kesehatan berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 26 Tahun |
---|---|---|
I | Rp 1.794.900 | Rp 2.686.200 |
II | Rp 2.022.200 | Rp 3.079.400 |
III | Rp 2.249.500 | Rp 3.472.600 |
IV | Rp 2.476.800 | Rp 3.865.800 |
V | Rp 2.704.100 | Rp 4.259.000 |
VI | Rp 2.931.400 | Rp 4.652.200 |
VII | Rp 3.158.700 | Rp 5.045.400 |
VIII | Rp 3.386.000 | Rp 5.438.600 |
IX | Rp 3.613.300 | Rp 5.831.800 |
X | Rp 3.840.600 | Rp 6.225.000 |
XI | Rp 4.068.000 | Rp 6.618.200 |
XII | Rp 4.295.400 | Rp 7.011.400 |
XIII | Rp 4.522.800 | Rp 7.404.600 |
XIV | Rp 4.750.200 | Rp 7.797.800 |
Komponen Tunjangan PPPK Kesehatan
Selain gaji pokok, PPPK tenaga kesehatan juga menerima tunjangan. Tunjangan PPPK tenaga kesehatan terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan lainnya
Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK tenaga kesehatan yang memiliki keluarga, yaitu istri/suami dan anak. Besaran tunjangan keluarga adalah 5% dari gaji pokok.
Tunjangan pangan
Tunjangan pangan diberikan kepada PPPK tenaga kesehatan. Besaran tunjangan pangan adalah 1% dari gaji pokok.
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK tenaga kesehatan berdasarkan jabatan yang didudukinya. Besaran tunjangan jabatan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan lainnya
Tunjangan lainnya adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK tenaga kesehatan selain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Tunjangan lainnya dapat berupa:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan ikatan dinas
- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Perbandingan Gaji PPPK Kesehatan dengan PNS
Secara umum, besaran gaji PPPK tenaga kesehatan lebih rendah daripada PNS tenaga kesehatan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- PPPK tenaga kesehatan tidak memiliki uang pensiun.
- PPPK tenaga kesehatan tidak memiliki jaminan hari tua.
- PPPK tenaga kesehatan tidak memiliki jaminan kesehatan.
Namun, besaran gaji PPPK tenaga kesehatan dapat lebih tinggi daripada PNS tenaga kesehatan jika PPPK tenaga kesehatan memiliki masa kerja yang lebih lama dan memiliki golongan yang lebih tinggi.
Selain itu, PPPK tenaga kesehatan juga memiliki beberapa keuntungan, antara lain: