Ukuran Pas Foto CPNS: Ketentuan dan Tips
Ukuran pas foto CPNS adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS. Pas foto tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika pas foto tidak memenuhi ketentuan, maka berkas pendaftaran CPNS akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Ketentuan Ukuran Pas Foto CPNS
Berikut adalah ketentuan ukuran pas foto CPNS:
- Ukuran pas foto adalah 4 x 6 cm.
- Latar belakang pas foto harus berwarna merah polos.
- Foto diambil dengan menggunakan pakaian formal.
- Foto diambil secara close-up, dengan wajah menghadap ke depan dan kedua mata terbuka lebar.
- Foto diambil dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.
Tips Mengambil Pas Foto CPNS
Berikut adalah beberapa tips untuk mengambil pas foto CPNS:
- Pilihlah studio foto yang profesional dan memiliki peralatan yang memadai.
- Datanglah ke studio foto dengan mengenakan pakaian formal yang rapi.
- Berdandanlah dengan sederhana dan natural, agar wajah terlihat jelas dan menarik.
- Mintalah bantuan fotografer untuk mengarahkan posisi dan ekspresi wajah Anda.
- Pastikan bahwa foto yang diambil memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN.
Contoh Pas Foto CPNS
Berikut adalah contoh pas foto CPNS yang memenuhi ketentuan:
[Image of Contoh pas foto CPNS dengan ukuran 4 x 6 cm, latar belakang merah polos, pakaian formal, dan wajah close-up]Pastikan Pas Foto CPNS Anda Sesuai Ketentuan
Pastikan bahwa pas foto CPNS Anda memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN. Hal ini penting untuk menghindari penolakan berkas pendaftaran Anda. Jika Anda masih ragu, Anda bisa meminta bantuan kepada petugas di studio foto untuk memastikan bahwa pas foto Anda sesuai ketentuan.