Pangkat Golongan Pppk

Pangkat Golongan PPPK: Pengertian, Klasifikasi, dan Besaran Gaji

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK merupakan salah satu jenis pegawai negeri sipil (PNS), namun memiliki sejumlah perbedaan, salah satunya dalam hal pangkat dan golongan.

Pengertian Pangkat dan Golongan PPPK

Pangkat adalah kedudukan seseorang dalam susunan kepangkatan yang menunjukkan tingkat dan kemampuan yang dimilikinya. Golongan adalah tingkatan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Pada PPPK, pangkat dan golongan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pangkat/Golongan Jabatan Fungsional
  • Pangkat/Golongan Jabatan Struktural

Pangkat/Golongan Jabatan Fungsional

Pangkat/golongan jabatan fungsional PPPK diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Jabatan fungsional adalah jabatan yang diduduki oleh PNS dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jenjang pangkat/golongan jabatan fungsional PPPK terdiri dari 17 golongan, yaitu:

Golongan Jenjang Pendidikan
I SD/SMP sederajat
II SMP sederajat
III SLTA/D1
IV SLTA/D1
V SLTA/D1
VI D2
VII D3
VIII D3
IX S1/D4
X S2
XI S3
XII S3
XIII S3
XIV S3
XV S3
XVI S3
XVII S3

Pangkat/Golongan Jabatan Struktural

Pangkat/golongan jabatan struktural PPPK diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural. Jabatan struktural adalah jabatan yang diduduki oleh PNS dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan yang berdasarkan pada jenjang kepangkatan dan jabatannya.

Jenjang pangkat/golongan jabatan struktural PPPK terdiri dari 5 golongan, yaitu:

Golongan Jenjang Pendidikan
I SD/SMP sederajat
II SMP sederajat
III SLTA/D1
IV SLTA/D1
V SLTA/D1

Perbedaan Pangkat/Golongan PPPK dan PNS

Perbedaan pangkat/golongan PPPK dan PNS dapat dilihat pada tabel berikut:

Kriteria PPPK PNS
Jenis Jabatan fungsional dan jabatan struktural Jabatan fungsional dan jabatan struktural
Jenjang 17 golongan 4 golongan
Penentuan Berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan Berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
Kenaikan pangkat/golongan Berdasarkan penilaian kinerja Berdasarkan penilaian kinerja dan masa kerja

Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan pangkat/golongan, masa kerja, dan tunjangan. Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2020.

Berikut adalah tabel besaran gaji PPPK berdasarkan pangkat/golongan dan masa kerja:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 1 Tahun Masa Kerja 2 Tahun Masa Kerja 3 Tahun Masa Kerja 4 Tahun
I Rp1.792.200 Rp1.862.600 Rp1.933.000 Rp2.003.400 Rp2.073.800
II Rp1.927.800 Rp1.998.200 Rp2.068.600 Rp2.139.000 Rp2.209.400
III Rp2.063.400 Rp2.133.800 Rp2.204.200 Rp2.274.600 Rp2.345.000
IV Rp2.199.000 Rp2.279.400 Rp2

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *