Gaji PPPK Golongan IX: Rincian, Tunjangan, dan Kenaikan Gaji
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.
Pada artikel ini, kita akan membahas besaran gaji PPPK golongan IX, termasuk rincian tunjangan dan kenaikan gaji.
Besaran Gaji PPPK Golongan IX
Gaji PPPK golongan IX ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG). MKG adalah masa kerja yang dihitung dari tanggal pengangkatan PPPK pertama kali.
Berikut adalah besaran gaji pokok PPPK golongan IX berdasarkan MKG:
MKG | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
0 tahun | 2.966.500 |
1 tahun | 2.985.275 |
2 tahun | 3.004.050 |
… | … |
26 tahun | 4.232.000 |
Selain gaji pokok, PPPK golongan IX juga berhak menerima tunjangan-tunjangan lainnya, seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan kinerja
Tunjangan Keluarga PPPK Golongan IX
Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki istri/suami dan anak. Besaran tunjangan keluarga PPPK golongan IX adalah sebagai berikut:
Kategori | Tunjangan Keluarga (Rp) |
---|---|
Istri/suami | 296.650 |
Anak pertama | 148.325 |
Anak kedua | 148.325 |
Anak ketiga ke atas | 74.162,50 |
Tunjangan Jabatan Fungsional PPPK Golongan IX
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Besaran tunjangan jabatan fungsional PPPK golongan IX ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Sebagai contoh, besaran tunjangan jabatan fungsional Pranata Humas-Pertama golongan IX adalah sebesar Rp540.000.
Tunjangan Kinerja PPPK Golongan IX
Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan sistem remunerasi. Besaran tunjangan kinerja PPPK golongan IX ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Sebagai contoh, besaran tunjangan kinerja PPPK guru golongan IX di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah sebesar Rp3.500.000.
Kenaikan Gaji PPPK Golongan IX
Pada tahun 2024, pemerintah memberikan kenaikan gaji kepada PPPK sebesar 8%. Kenaikan gaji ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Dengan demikian, besaran gaji pokok PPPK golongan IX setelah kenaikan gaji adalah sebagai berikut:
MKG | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
0 tahun | 3.217.720 |
1 tahun | 3.236.595 |
2 tahun | 3.255.470 |
… | … |
26 tahun | 4.514.400 |
Kenaikan gaji PPPK ini merupakan kabar baik bagi para PPPK. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK dan memacu kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan mengenai gaji PPPK golongan IX. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda.