Perbedaan Pppk Dan Pns

Perbedaan PPPK dan PNS: Definisi, Hak, Manajemen, dan Proses Seleksi

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi yang diminati oleh banyak orang. Hal ini dikarenakan ASN memiliki berbagai macam keuntungan, seperti gaji dan tunjangan yang stabil, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Di Indonesia, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun sama-sama merupakan ASN, kedua jenis pegawai ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Definisi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaiannya. PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak.

Hak

Meskipun sama-sama merupakan ASN, PNS dan PPPK memiliki hak yang berbeda. PNS memperoleh hak berupa:

  • Gaji
  • Tunjangan
  • Cuti
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sementara itu, PPPK memperoleh hak berupa:

  • Gaji
  • Tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Perbedaan hak antara PNS dan PPPK yang paling mencolok adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Manajemen

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal manajemennya. PNS dikelola oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. PPK memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

Sementara itu, PPPK dikelola oleh PPK di masing-masing instansi pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat. PPK memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PPPK.

Proses Seleksi

Proses seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. PNS diseleksi melalui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sementara itu, PPPK diseleksi melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

Kesimpulan

PNS dan PPPK merupakan dua jenis ASN yang memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut meliputi status kepegawaian, hak, manajemen, dan proses seleksi.

PNS merupakan pegawai tetap yang memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sementara itu, PPPK adalah pegawai kontrak yang tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Perbedaan-perbedaan tersebut perlu dipahami oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menjadi ASN.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *