Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakat dan negara. Namun, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Gaji Pokok
Gaji pokok adalah komponen utama penghasilan ASN, baik PNS maupun PPPK. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok PNS didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Gaji pokok PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja, serta lokasi kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok PNS dan PPPK untuk golongan I dan II adalah lebih besar dari gaji pokok PNS untuk golongan III dan IV. Hal ini dikarenakan gaji pokok PNS untuk golongan I dan II didasarkan pada Tunjangan Penghidupan Pegawai Negeri Sipil (TPPn), sedangkan gaji pokok PNS untuk golongan III dan IV didasarkan pada Tunjangan Penghidupan Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPPnD).
Berikut adalah tabel perbandingan gaji pokok PNS dan PPPK untuk tahun 2023:
Golongan | PNS | PPPK |
---|---|---|
Ia | Rp. 1.560.000 | Rp. 1.645.000 |
Ib | Rp. 1.705.000 | Rp. 1.790.000 |
Ic | Rp. 1.850.000 | Rp. 1.935.000 |
Id | Rp. 1.995.000 | Rp. 2.080.000 |
IIa | Rp. 2.220.000 | Rp. 2.305.000 |
IIb | Rp. 2.365.000 | Rp. 2.450.000 |
IIc | Rp. 2.510.000 | Rp. 2.595.000 |
IId | Rp. 2.655.000 | Rp. 2.740.000 |
IIIa | Rp. 2.910.000 | Rp. 2.995.000 |
IIIb | Rp. 3.055.000 | Rp. 3.140.000 |
IIIc | Rp. 3.200.000 | Rp. 3.285.000 |
IIId | Rp. 3.345.000 | Rp. 3.430.000 |
IVa | Rp. 3.610.000 | Rp. 3.695.000 |
IVb | Rp. 3.755.000 | Rp. 3.840.000 |
IVc | Rp. 3.900.000 | Rp. 3.985.000 |
IVd | Rp. 3.945.000 | Rp. 4.030.000 |
Tunjangan
Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga menerima tunjangan. Tunjangan adalah komponen penghasilan ASN yang diberikan berdasarkan kondisi tertentu, seperti jenis pekerjaan, tempat tugas, atau kondisi khusus.
Tunjangan yang diterima PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima PNS dan PPPK:
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah tertentu. Besarnya tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
- Tunjangan Kemahalan
Tunjangan Kemahalan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPP