Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan salah satu kementerian yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Kemenhub bertanggung jawab atas penyelenggaraan transportasi di Indonesia, baik transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, Kemenhub menerapkan sistem kepegawaian baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN.
Penerapan sistem PPPK di Kemenhub telah dimulai sejak tahun 2021. Pada tahun tersebut, Kemenhub membuka lowongan PPPK untuk berbagai jabatan fungsional, seperti jabatan fungsional teknis, jabatan fungsional penunjang, dan jabatan fungsional keahlian.
Proses seleksi PPPK Kemenhub dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Pada tahun 2022, Kemenhub kembali membuka lowongan PPPK untuk berbagai jabatan fungsional. Lowongan tersebut telah ditutup pada tanggal 30 April 2022.
Kebijakan PPPK di Kemenhub
Kebijakan PPPK di Kemenhub diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan tersebut mengatur berbagai hal terkait PPPK di Kemenhub, mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, hingga pemberhentian.
Berikut ini adalah beberapa kebijakan PPPK di Kemenhub:
- Perencanaan
Perencanaan pengadaan PPPK di Kemenhub dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan ASN di lingkungan Kemenhub. Kebutuhan ASN tersebut dihitung berdasarkan beban kerja, rasio pegawai, dan ketersediaan anggaran.
- Pengadaan
Pengadaan PPPK di Kemenhub dilakukan melalui seleksi terbuka. Seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
- Pengangkatan
PPPK diangkat oleh Menteri Perhubungan setelah dinyatakan lulus seleksi. PPPK yang diangkat diangkat untuk jangka waktu tertentu, yaitu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
- Pemberhentian
PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan hormat dilakukan karena:
* Masa perjanjian kerja berakhir * Meninggal dunia * Pensiun * Mengundurkan diri * Diberhentikan karena sakit berkepanjangan
Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan karena:
* Melakukan pelanggaran disiplin * Melakukan tindak pidana kejahatan * Tidak lulus uji kompetensi * Memalsukan dokumen
Peran PPPK di Kemenhub
PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia. PPPK berperan dalam memberikan pelayanan transportasi yang berkualitas dan profesional.
Berikut ini adalah beberapa peran PPPK di Kemenhub:
- Melaksanakan pelayanan transportasi
PPPK berperan dalam melaksanakan pelayanan transportasi, baik transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. PPPK bertugas untuk memastikan agar pelayanan transportasi tersebut berjalan lancar dan aman.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian
PPPK juga berperan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan transportasi. PPPK bertugas untuk memastikan agar penyelenggaraan transportasi tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan penelitian dan pengembangan
PPPK juga berperan dalam melakukan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi. PPPK bertugas untuk mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan transportasi.
Tantangan dan Harapan
Penerapan sistem PPPK di Kemenhub masih menghadapi beberapa tantangan, yaitu:
- Kurang tersedianya anggaran
Penerapan sistem PPPK membutuhkan anggaran yang cukup besar. Hal ini menjadi tantangan bagi Kemenhub, mengingat anggaran Kemenhub terbatas.
- Kurang tersedianya sarana dan prasarana
Penerapan sistem PPPK juga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini menjadi tantangan bagi Kemenhub, mengingat sarana dan prasarana Kemenhub masih terbatas.
- Kurang tersedianya informasi
Penerapan sistem PPPK masih belum dipahami oleh masyarakat secara luas. Hal ini menjadi tantangan bagi Kemenhub, mengingat sosialisasi tentang sistem PPPK masih perlu ditingkatkan.
Meskipun menghadapi beberapa tantangan, penerapan sistem PPPK di Kemenhub memiliki harapan yang besar. Harapan tersebut adalah:
- Terpenuhinya kebutuhan ASN
Penerapan sistem PPPK diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan Kemenhub. Hal ini akan meningkatkan kinerja Kemenhub dalam penyelenggaraan transportasi.
- Peningkatan kualitas pelayanan transportasi
Penerapan sistem PPPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Hal ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna transportasi.
- **Peningkatan profesionalisme ASN