Total Gaji Pppk Dan Tunjangan

Total Gaji PPPK dan Tunjangan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja Maksimal
I Rp1.794.900 – Rp2.686.200 Rp2.686.200
II Rp1.960.200 – Rp2.843.900 Rp2.843.900
III Rp2.043.200 – Rp2.964.200 Rp2.964.200
IV Rp2.129.500 – Rp3.089.600 Rp3.089.600
V Rp2.325.600 – Rp3.879.700 Rp3.879.700
VI Rp2.539.700 – Rp4.043.800 Rp4.043.800
VII Rp2.647.200 – Rp4.214.900 Rp4.214.900
VIII Rp2.759.100 – Rp4.393.100 Rp4.393.100

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan profesi
  • Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diberikan kepada PPPK yang memiliki suami/istri yang sah. Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok PPPK.

Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan kepada PPPK yang memiliki anak yang sah dan belum berusia 18 tahun atau belum menikah. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok PPPK per anak.

Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan kepada PPPK yang tidak disediakan fasilitas makan oleh pemerintah. Besaran tunjangan beras adalah 10 kilogram per bulan.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu. Besaran tunjangan jabatan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK yang bekerja secara profesional dan berprestasi. Besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada PPPK yang memiliki profesi tertentu, seperti guru, dokter, dan dosen. Besaran tunjangan profesi ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya, tunjangan pajak, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.

Kenaikan Gaji PPPK

Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji PPPK sebesar 8%. Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan dan masa kerja PPPK.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, maka total gaji PPPK akan meningkat. Misalnya, gaji PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun yang sebelumnya sebesar Rp2.964.200, maka menjadi Rp3.227.276.

Kenaikan gaji PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan keluarganya. Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK.

Kesimpulan

Total gaji PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Besaran gaji pokok dan tunjangan PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji PPPK sebesar 8%. Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan dan masa kerja PPPK.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, maka total gaji PPPK akan meningkat.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *