Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan?
Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar 8% dan 12%, masing-masing. Kenaikan gaji ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Untuk kenaikan gaji pensiunan, pemerintah telah menetapkan jadwal realisasi pencairannya mulai Januari 2024. Artinya, kenaikan gaji pensiunan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiunan bulan Januari 2024.
Namun, perlu dicatat bahwa pembayaran kenaikan gaji pensiunan ini akan dilakukan jika sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) dan surat edaran resmi terkait pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut.
Sebagai contoh, jika PP terkait kenaikan gaji pensiunan terbit di bulan April, maka kekurangan gaji mulai bulan Januari, Februari, dan Maret akan dibayarkan (dirapel) pada bulan April oleh pemerintah lewat PT Taspen.
Berikut adalah rincian jadwal pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024:
- Gaji pensiunan bulan Januari 2024: Mencakup gaji pokok dan tunjangan pensiunan sebelum kenaikan.
- Gaji pensiunan bulan Februari 2024: Mencakup gaji pokok dan tunjangan pensiunan setelah kenaikan, tetapi belum termasuk kekurangan gaji dari bulan Januari.
- Gaji pensiunan bulan Maret 2024: Mencakup gaji pokok dan tunjangan pensiunan setelah kenaikan, tetapi belum termasuk kekurangan gaji dari bulan Januari dan Februari.
- Gaji pensiunan bulan April 2024: Mencakup gaji pokok dan tunjangan pensiunan setelah kenaikan, termasuk kekurangan gaji dari bulan Januari, Februari, dan Maret.
Pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS. Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja para pensiunan PNS dalam memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional.