Perbedaan Seragam Pns Dan Pppk

Perbedaan Seragam Pns Dan Pppk: Persamaan Dan Perbedaan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua jenis aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki persamaan dan perbedaan, salah satunya dalam hal seragam dinas.

Persamaan Seragam PNS dan PPPK

Meskipun memiliki perbedaan, seragam PNS dan PPPK memiliki beberapa persamaan, antara lain:

  • Warna dasar seragam: Seragam PNS dan PPPK memiliki warna dasar yang sama, yaitu biru tua. Warna biru tua melambangkan wibawa, keagungan, dan kebijaksanaan.
  • Lambang Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI): Baik seragam PNS maupun PPPK, keduanya memiliki lambang KORPRI. Lambang KORPRI merupakan simbol identitas dan kebanggaan bagi seluruh ASN.
  • Atribut seragam: Atribut seragam PNS dan PPPK juga memiliki beberapa kesamaan, antara lain:

    • Papan nama
    • Tanda pengenal
    • Lencana KORPRI
    • Nama satuan kerja atau perangkat daerah
    • Nama Kementerian Dalam Negeri
    • Lambang pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota

Perbedaan Seragam PNS dan PPPK

Perbedaan seragam PNS dan PPPK dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

  • Jenis seragam: Seragam PNS terdiri dari berbagai jenis, yaitu:

    • Pakaian dinas harian (PDH)
    • Pakaian dinas lapangan (PDL)
    • Pakaian dinas upacara (PDU)
    • Pakaian dinas olahraga (PDO)

Sedangkan seragam PPPK hanya terdiri dari dua jenis, yaitu:
* Pakaian dinas harian (PDH)
* Pakaian dinas upacara (PDU)

  • Model seragam: Model seragam PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Seragam PNS memiliki model yang lebih formal, sedangkan seragam PPPK memiliki model yang lebih fleksibel dan kasual.

  • Warna seragam: Warna seragam PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Seragam PNS pada hari Senin dan Selasa berwarna khaki, sedangkan seragam PPPK pada hari Senin hingga Rabu berwarna hitam.

  • Atribut seragam: Atribut seragam PNS dan PPPK juga memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

    • Tanda jabatan:** PNS yang memiliki jabatan struktural akan mengenakan tanda jabatan di seragamnya. Sedangkan PPPK tidak memiliki tanda jabatan.
    • Emblem:** PNS yang memiliki golongan kepangkatan akan mengenakan emblem di seragamnya. Sedangkan PPPK tidak memiliki emblem.

Perbedaan Seragam PNS dan PPPK di Beberapa Daerah

Perbedaan seragam PNS dan PPPK juga dapat ditemukan di beberapa daerah. Misalnya, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seragam PPPK yang semula berwarna khaki diubah menjadi berwarna hitam. Perubahan ini menuai polemik, karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap PPPK.

Di sisi lain, ada juga daerah yang justru tidak membedakan seragam PNS dan PPPK. Misalnya, di Provinsi Jawa Barat, baik PNS maupun PPPK sama-sama mengenakan seragam berwarna khaki.

Kesimpulan

Perbedaan seragam PNS dan PPPK merupakan salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang sama sebagai ASN.

Meskipun memiliki perbedaan, seragam PNS dan PPPK tetaplah merupakan simbol identitas dan kebanggaan bagi seluruh ASN. Seragam tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan disiplin kerja ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *