Besaran Tunjangan Fungsional PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal tunjangan.
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang memiliki jabatan fungsional tertentu. Besaran tunjangan fungsional PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Tunjangan fungsional PPPK diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada jenjang jabatan dan pangkat. Berikut adalah tabel besaran tunjangan fungsional PPPK guru:
Jenjang Jabatan | Pangkat | Besaran Tunjangan (Rp) |
---|---|---|
Guru Pertama | III/a | 286.000 |
Guru Pertama | III/b | 327.000 |
Guru Pertama | III/c | 389.000 |
Guru Muda | III/d | 426.000 |
Guru Muda | III/e | 479.000 |
Guru Madya | IV/a | 532.000 |
Guru Madya | IV/b | 592.000 |
Guru Madya | IV/c | 669.000 |
Guru Madya | IV/d | 754.000 |
Guru Madya | IV/e | 847.000 |
Tunjangan fungsional PPPK juga dapat diberikan kepada PPPK yang memiliki jabatan fungsional selain guru. Misalnya, PPPK yang memiliki jabatan fungsional dokter, perawat, bidan, penyuluh pertanian, dan lain-lain. Besaran tunjangan fungsional PPPK untuk jabatan fungsional selain guru diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tunjangan fungsional, PPPK juga menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak.
Tunjangan Beras
Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK untuk memenuhi kebutuhan beras. Besaran tunjangan beras ditetapkan berdasarkan harga beras di pasaran.
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural. Besaran tunjangan jabatan struktural ditetapkan berdasarkan pangkat dan jabatan struktural.
Pembayaran Tunjangan
Tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan oleh instansi yang mengangkat PPPK. Pembayaran tunjangan PPPK dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok PPPK.
Kesimpulan
Besaran tunjangan fungsional PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007. Besaran tunjangan fungsional PPPK berbeda-beda, tergantung pada jenjang jabatan dan pangkat. Selain tunjangan fungsional, PPPK juga menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan struktural.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan tunjangan PPPK:
- Tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan oleh instansi yang mengangkat PPPK.
- Besaran tunjangan PPPK berbeda-beda, tergantung pada jenjang jabatan dan pangkat.
- Tunjangan PPPK merupakan hak PPPK yang harus dibayarkan oleh instansi yang mengangkat PPPK.