Jadwal Pencairan Dana PIP 2023 Tahap 3
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan bantuan uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikannya tanpa terkendala biaya.
Pada tahun 2023, PIP telah disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada bulan Februari hingga April, tahap kedua dilakukan pada bulan Mei hingga September, dan tahap ketiga dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.
Jadwal Pencairan PIP Tahap 3
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), penyaluran dana PIP Tahap 3 telah dimulai pada awal Oktober 2023 dan akan berlangsung hingga Desember 2023.
Berikut adalah jadwal pencairan dana PIP Tahap 3 secara rinci:
Jenjang | Periode Pencairan |
---|---|
SD | 1 Oktober – 31 Oktober 2023 |
SMP | 1 November – 30 November 2023 |
SMA/SMK | 1 Desember – 31 Desember 2023 |
Pendidikan Khusus | 1 Oktober – 31 Desember 2023 |
Pendidikan Kesetaraan | 1 Oktober – 31 Desember 2023 |
Cara Mengecek Penerima PIP
Bagi mereka yang merupakan calon penerima atau ingin memverifikasi status mereka sebagai penerima dana PIP Tahap 3, langkah-langkah berikut dapat membantu Anda mengecek status PIP:
- Buka situs web resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang telah disediakan.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik “Cek Penerima PIP.”
Setelah Anda mengisi semua data identifikasi yang diminta, situs web akan memproses informasi yang Anda berikan dan menampilkan hasilnya. Jika Anda adalah penerima, Anda akan diberitahukan tentang penyaluran dana ini dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkannya.
Pedoman Pencairan Bantuan PIP Tahap 3
Pencairan dana PIP Tahap 3 dilakukan melalui rekening bank penyalur yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Siswa penerima PIP akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur jika dana PIP mereka telah siap dicairkan.
Berikut adalah pedoman pencairan bantuan PIP Tahap 3:
- Siswa penerima PIP harus memiliki rekening bank yang telah diaktivasi.
- Siswa penerima PIP harus membawa kartu ATM atau buku tabungan ke bank penyalur.
- Siswa penerima PIP harus mengisi formulir pencairan dana PIP.
- Siswa penerima PIP harus menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP) atau kartu keluarga (KK).
Jika siswa penerima PIP mengalami kendala dalam pencairan dana PIP, mereka dapat menghubungi bank penyalur atau Dinas Pendidikan setempat.