Perbedaan Pppk Teknis Umum Dan Khusus

Perbedaan PPPK Teknis Umum dan Khusus

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK dapat diisi oleh berbagai macam jabatan, termasuk jabatan teknis umum dan jabatan teknis khusus.

Pengertian PPPK Teknis Umum dan Khusus

PPPK teknis umum adalah PPPK yang diangkat untuk mengisi jabatan teknis umum. Jabatan teknis umum adalah jabatan yang tidak membutuhkan keterampilan atau keahlian khusus yang spesifik. Contoh jabatan teknis umum antara lain:

  • Penjaga sekolah
  • Pembantu administrasi
  • Pembantu teknis
  • Petugas kebersihan
  • Petugas keamanan

Sedangkan PPPK teknis khusus adalah PPPK yang diangkat untuk mengisi jabatan teknis khusus. Jabatan teknis khusus adalah jabatan yang membutuhkan keterampilan atau keahlian khusus yang spesifik. Contoh jabatan teknis khusus antara lain:

  • Dokter
  • Guru
  • Dosen
  • Perawat
  • Insinyur
  • Arsitek

Perbedaan PPPK Teknis Umum dan Khusus

Perbedaan PPPK teknis umum dan khusus dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:

Aspek pelamar

PPPK teknis umum dapat dilamar oleh semua orang, termasuk lulusan SMA/SMK sederajat. Sedangkan PPPK teknis khusus hanya dapat dilamar oleh orang yang memiliki kualifikasi pendidikan dan keterampilan tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Aspek formasi

Formasi PPPK teknis umum biasanya lebih banyak tersedia dibandingkan dengan formasi PPPK teknis khusus. Hal ini karena kebutuhan tenaga teknis umum di instansi pemerintah lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan tenaga teknis khusus.

Aspek seleksi

Seleksi PPPK teknis umum dan khusus memiliki alur yang sama, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun, dalam seleksi SKD, PPPK teknis khusus diberikan nilai afirmasi sebesar 15%.

Aspek masa kerja

Masa kerja PPPK teknis umum dan khusus sama, yaitu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Setelah masa kerja tersebut berakhir, PPPK dapat diangkat kembali secara terus-menerus selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Aspek gaji dan tunjangan

Gaji dan tunjangan PPPK teknis umum dan khusus sama, yaitu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek kedudukan hukum

PPPK teknis umum dan khusus memiliki kedudukan hukum yang sama, yaitu sebagai ASN.

Kesimpulan

Perbedaan PPPK teknis umum dan khusus terletak pada aspek pelamar, formasi, seleksi, masa kerja, gaji dan tunjangan, serta kedudukan hukum. PPPK teknis umum dapat dilamar oleh semua orang, sedangkan PPPK teknis khusus hanya dapat dilamar oleh orang yang memiliki kualifikasi pendidikan dan keterampilan tertentu. Formasi PPPK teknis umum biasanya lebih banyak tersedia dibandingkan dengan formasi PPPK teknis khusus. Seleksi PPPK teknis umum dan khusus memiliki alur yang sama, namun PPPK teknis khusus diberikan nilai afirmasi sebesar 15% dalam seleksi SKD. Masa kerja PPPK teknis umum dan khusus sama, yaitu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Gaji dan tunjangan PPPK teknis umum dan khusus sama, yaitu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK teknis umum dan khusus memiliki kedudukan hukum yang sama, yaitu sebagai ASN.

Saran

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif terkait perbedaan PPPK teknis umum dan khusus kepada masyarakat. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam memilih formasi PPPK saat pendaftaran.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *