Cara Menghitung Masa Kerja Golongan

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki masa kerja yang dihitung berdasarkan tahun, bulan, dan hari. Masa kerja ini penting untuk berbagai keperluan, seperti kenaikan pangkat, hitungan pensiun, dan tunjangan.

Masa kerja PNS terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Masa kerja golongan, yaitu masa kerja yang dihitung sejak PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
  • Masa kerja keseluruhan, yaitu masa kerja yang dihitung sejak PNS diangkat sebagai CPNS.

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan

Masa kerja golongan PNS dihitung berdasarkan ketentuan berikut:

  • Masa kerja golongan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan pangkat tertentu.
  • Masa kerja golongan dihitung dalam tahun, bulan, dan hari.
  • Masa kerja golongan dibulatkan ke bawah jika kurang dari 0,5 tahun dan dibulatkan ke atas jika 0,5 tahun atau lebih.

Contoh Perhitungan Masa Kerja Golongan

Seorang PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat Golongan III/a pada tanggal 1 Januari 2020. Pada tanggal 1 Januari 2023, PNS tersebut dipromosikan ke Golongan IV/a.

Berikut adalah cara menghitung masa kerja golongan PNS tersebut:

  • Masa kerja golongan Golongan III/a:

    • Tahun: 2023 – 2020 = 3 tahun
    • Bulan: 12 – 1 = 11 bulan
    • Hari: 31 – 1 = 30 hari
  • Masa kerja golongan Golongan IV/a:

    • Tahun: 0
    • Bulan: 0
    • Hari: 0
  • Total masa kerja golongan:

    • Tahun: 3 tahun + 0 tahun = 3 tahun
    • Bulan: 11 bulan + 0 bulan = 11 bulan
    • Hari: 30 hari + 0 hari = 30 hari

Jadi, masa kerja golongan PNS tersebut adalah 3 tahun 11 bulan 30 hari.

Rumus Singkat Menghitung Masa Kerja Golongan

Ada rumus singkat yang dapat digunakan untuk menghitung masa kerja golongan PNS, yaitu:

MKG = (TMT golongan baru - TMT golongan lama) / 12 

Keterangan:

  • MKG = Masa kerja golongan
  • TMT = Tanggal mulai terhitung

Contoh Perhitungan Masa Kerja Golongan dengan Rumus Singkat

Dengan menggunakan rumus singkat, cara menghitung masa kerja golongan PNS pada contoh di atas adalah sebagai berikut:

MKG = (1 Januari 2023 - 1 Januari 2020) / 12 
MKG = 36 / 12 
MKG = 3 tahun 

Hasil perhitungan dengan rumus singkat sama dengan hasil perhitungan dengan cara manual.

Penerapan Masa Kerja Golongan

Masa kerja golongan PNS memiliki berbagai penerapan, antara lain:

  • Kenaikan pangkat, yaitu PNS yang telah memenuhi persyaratan masa kerja golongan dan prestasi kerja yang baik dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat.
  • Pensiun, yaitu PNS yang telah mencapai usia pensiun dan masa kerja golongan tertentu berhak untuk pensiun.
  • Tunjangan, yaitu PNS yang telah mencapai masa kerja golongan tertentu berhak untuk menerima tunjangan tertentu.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *