Gaji Analis Perkara Peradilan

Gaji Analis Perkara Peradilan: Besaran, Komponen, dan Tunjangan

Analis Perkara Peradilan (APP) adalah jabatan fungsional yang ada di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. APP bertugas membantu Hakim dalam melakukan penelitian dan pengkajian perkara peradilan.

Besaran gaji APP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji APP ditetapkan berdasarkan kelas jabatan dan pangkat.

Berikut adalah besaran gaji APP berdasarkan kelas jabatan:

Kelas JabatanPangkatGolonganGaji Pokok
1UtamaIV/eRp6.080.000
2MadyaIV/dRp5.220.000
3MudaIV/cRp4.360.000
4PertamaIII/dRp3.500.000
5MudaIII/cRp3.116.500
6PertamaIII/bRp2.732.000
7MudaIII/aRp2.579.400

Selain gaji pokok, APP juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Profesi
  • Tunjangan Daerah
  • Tunjangan Hari Raya
  • Tunjangan Cuti Tahunan
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga

Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing tunjangan tersebut:

  • Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan capaian kinerja. Besaran tunjangan kinerja APP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki sertifikat profesi. Besaran tunjangan profesi APP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tunjangan Profesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Tunjangan Daerah

Tunjangan Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang bekerja di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal. Besaran tunjangan daerah APP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tunjangan Daerah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya keagamaan lainnya. Besaran tunjangan hari raya APP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Tunjangan Cuti Tahunan

Tunjangan Cuti Tahunan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang mengambil cuti tahunan. Besaran tunjangan cuti tahunan APP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tunjangan Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Tunjangan Kemahalan

Tunjangan Kemahalan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan tingkat kemahalan biaya hidup di tempat bertugas. Besaran tunjangan kemahalan APP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kemahalan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Tunjangan Keluarga

Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki istri/suami dan anak. Besaran tunjangan keluarga APP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tunjangan Keluarga Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji APP cukup besar, terutama jika ditambah dengan berbagai tunjangan yang diterima. Gaji APP yang besar ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi para lulusan hukum yang ingin berkarir di bidang peradilan.

About

Check Also

FC Kalasadat Tampil Kolektif, Gilas Old Star Darmaraja 7 Gol

FC Kalasadat Tampil Kolektif, Gilas Old Star Darmaraja 7 Gol

Simfoni Kolektivitas: FC Kalasadat Hancurkan Pertahanan Old Star Darmaraja Prestasi FC Kalasadat yang baru saja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *