Perbedaan Kartu PKH dan BPNT
PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua program ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar antara PKH dan BPNT, baik dari segi tujuan, sasaran, bentuk bantuan, hingga mekanisme penyalurannya.
Tujuan
Tujuan PKH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui intervensi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Sementara itu, tujuan BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Sasaran
Sasaran PKH adalah keluarga yang tergolong miskin dan rentan miskin. Kriteria kemiskinan dalam PKH mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disusun oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, sasaran BPNT adalah keluarga miskin yang terdaftar di DTKS.
Bentuk bantuan
Bentuk bantuan PKH adalah uang tunai. Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori KPM. Untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini, bantuan PKH sebesar Rp3.000.000 per tahun. Untuk kategori anak usia sekolah, bantuan PKH sebesar Rp1.000.000 per tahun. Untuk kategori lanjut usia, bantuan PKH sebesar Rp2.250.000 per tahun. Sementara itu, bentuk bantuan BPNT adalah kartu elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di warung atau toko yang ditunjuk oleh pemerintah.
Mekanisme penyaluran
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap selama satu tahun. Penyaluran bantuan PKH dilakukan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Sementara itu, bantuan BPNT disalurkan setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut. Penyaluran bantuan BPNT dilakukan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara PKH dan BPNT:
Aspek | PKH | BPNT |
---|---|---|
Tujuan | Meningkatkan kualitas hidup KPM melalui intervensi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial | Mengurangi beban pengeluaran KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan |
Sasaran | Keluarga miskin dan rentan miskin | Keluarga miskin yang terdaftar di DTKS |
Bentuk bantuan | Uang tunai | Kartu elektronik |
Besaran bantuan | Rp3.000.000 – Rp3.000.000 per tahun | Rp200.000 per bulan |
Mekanisme penyaluran | Tahap per tahun, melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia | Tiap bulan selama 3 bulan berturut-turut, melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia |
Kesimpulan
PKH dan BPNT merupakan dua program bansos yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar antara kedua program tersebut, baik dari segi tujuan, sasaran, bentuk bantuan, hingga mekanisme penyalurannya.