Gajian Pns Tanggal Berapa

Gajian PNS Tanggal Berapa?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang diminati oleh banyak orang. Selain memiliki kepastian kerja, PNS juga memiliki gaji dan tunjangan yang relatif stabil. Salah satu hal yang sering ditanyakan tentang PNS adalah kapan tanggal gajian mereka.

Tanggal Gaji PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tanggal gajian PNS adalah setiap tanggal 1 setiap bulannya. Hal ini berlaku untuk semua PNS, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, maka gajian akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja. Misalnya, jika tanggal 1 Januari 2024 bertepatan dengan hari Minggu, maka gajian PNS akan cair pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2024.

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan. Tunjangan PNS dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tunjangan yang bersifat tetap dan tunjangan yang bersifat tidak tetap.

  • Tunjangan yang bersifat tetap, antara lain:

    • Tunjangan istri/suami
    • Tunjangan anak
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan beras
    • Tunjangan pajak penghasilan
  • Tunjangan yang bersifat tidak tetap, antara lain:

    • Tunjangan kinerja
    • Tunjangan daerah
    • Tunjangan lainnya

Tanggal pencairan tunjangan PNS berbeda-beda, tergantung dari kebijakan masing-masing instansi. Namun, umumnya tunjangan PNS cair setiap tanggal 15 atau 25 setiap bulannya.

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS

Besaran gaji dan tunjangan PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan PNS dibagi menjadi empat, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Masa kerja PNS juga dibagi menjadi dua, yaitu masa kerja golongan ruang dan masa kerja jabatan.

Gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Tunjangan PNS terdiri dari berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan, tunjangan kinerja, tunjangan daerah, dan tunjangan lainnya.

Kesimpulan

Tanggal gajian PNS adalah setiap tanggal 1 setiap bulannya. Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, maka gajian akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.

Tunjangan PNS berbeda-beda, tergantung dari kebijakan masing-masing instansi. Namun, umumnya tunjangan PNS cair setiap tanggal 15 atau 25 setiap bulannya.

Besaran gaji dan tunjangan PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

About

Check Also

FC Kalasadat Tampil Kolektif, Gilas Old Star Darmaraja 7 Gol

FC Kalasadat Tampil Kolektif, Gilas Old Star Darmaraja 7 Gol

Simfoni Kolektivitas: FC Kalasadat Hancurkan Pertahanan Old Star Darmaraja Prestasi FC Kalasadat yang baru saja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *