Tunjangan Lauk Pauk Pns

Tunjangan Lauk Pauk PNS: Pengertian, Besaran, dan Kebijakannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia. Selain karena memiliki jenjang karir yang jelas, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan lauk pauk.

Pengertian Tunjangan Lauk Pauk PNS

Tunjangan lauk pauk adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Tunjangan ini diberikan secara rutin setiap bulan, dan besarnya disesuaikan dengan golongan PNS.

Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran tunjangan lauk pauk PNS adalah sebagai berikut:

Golongan Besaran Tunjangan (Rp)
I 770.000
II 920.000
III 1.070.000
IV 1.220.000
V 1.370.000
VI 1.520.000
VII 1.670.000
VIII 1.820.000
IX 1.970.000
X 2.120.000

Kebijakan Tunjangan Lauk Pauk PNS

Tunjangan lauk pauk PNS merupakan kebijakan yang baru diberlakukan pada tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, terutama dalam memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Pemerintah berharap, dengan adanya tunjangan lauk pauk ini, PNS dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus memikirkan biaya makan.

Manfaat Tunjangan Lauk Pauk PNS

Tunjangan lauk pauk PNS memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan PNS
  • Membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan makan sehari-hari
  • Meningkatkan produktivitas kerja PNS

Kesimpulan

Tunjangan lauk pauk PNS merupakan kebijakan yang baru diberlakukan, namun memiliki manfaat yang besar bagi PNS. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan membantu mereka dalam menjalankan tugasnya.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *