Korban Pinjol Ilegal: Solusi dan Pencegahan
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu layanan keuangan yang populer di Indonesia. Namun, tidak semua pinjol terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK ini sering kali memberikan bunga dan biaya yang tinggi, serta melakukan penagihan yang tidak wajar. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Data Korban Pinjol Ilegal
Menurut data Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga bulan Juli 2023, terdapat lebih dari 5.450 entitas pinjol ilegal yang telah dihentikan. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 2,8 juta orang yang menjadi korban pinjol ilegal.
Berdasarkan data SWI, korban pinjol ilegal paling banyak adalah guru (42%), diikuti oleh orang yang terkena PHK (21%), ibu rumah tangga (18%), karyawan (9%), dan pelajar (3%).
Dampak Pinjol Ilegal
Korban pinjol ilegal dapat mengalami berbagai dampak negatif, baik secara finansial maupun psikologis. Dampak finansial yang dialami oleh korban pinjol ilegal antara lain:
- Kesulitan membayar utang
- Terjerat utang piutang
- Kerugian finansial
Dampak psikologis yang dialami oleh korban pinjol ilegal antara lain:
- Stres
- Depresi
- Rasa malu
- Rasa bersalah
- Bahkan, ada juga yang sampai melakukan tindakan kriminal atau bunuh diri.
Solusi untuk Korban Pinjol Ilegal
Bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan, antara lain:
- Laporkan ke pihak berwajib
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwajib, seperti kepolisian atau Satgas Waspada Investasi. Dengan melaporkan pinjol ilegal tersebut, diharapkan dapat menghentikan aktivitas pinjol ilegal dan melindungi korban lainnya.
- Buat surat pernyataan tidak mampu membayar utang
Jika korban sudah tidak mampu membayar utang, maka dapat membuat surat pernyataan tidak mampu membayar utang kepada pinjol ilegal tersebut. Surat pernyataan ini dapat dijadikan sebagai bukti bahwa korban sudah berusaha untuk membayar utang, tetapi tidak mampu.
- Lakukan mediasi
Jika memungkinkan, korban dapat melakukan mediasi dengan pinjol ilegal untuk mencari solusi yang terbaik. Mediasi ini dapat dilakukan dengan bantuan mediator dari lembaga swadaya masyarakat atau pemerintah.
Pencegahan Pinjol Ilegal
Untuk mencegah terjadinya korban pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui cara mengenali pinjol ilegal. Pinjol ilegal dapat dikenali dari beberapa ciri, antara lain:
- Tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK
- Menawarkan bunga dan biaya yang tinggi
- Melakukan penagihan yang tidak wajar
Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi keuangannya agar tidak mudah terjebak oleh pinjol ilegal. Literasi keuangan dapat diperoleh melalui berbagai sumber, seperti media massa, lembaga keuangan, atau lembaga pendidikan.
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mencegah terjadinya korban pinjol ilegal:
- Pikirkan dengan matang sebelum mengajukan pinjaman
Pastikan bahwa Anda benar-benar membutuhkan pinjaman tersebut dan mampu untuk membayarnya kembali.
- Bandingkan bunga dan biaya dari berbagai pinjol
Pilihlah pinjol yang menawarkan bunga dan biaya yang kompetitif.
- Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat
Pahamilah semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian pinjaman, termasuk bunga, biaya, dan cara penagihan.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang mudah
Pinjaman yang mudah biasanya memiliki bunga dan biaya yang tinggi.
Dengan meningkatkan literasi keuangan dan mengetahui cara mengenali pinjol ilegal, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban pinjol ilegal.