Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial seseorang. Jenis-jenis narkoba sangat beragam, mulai dari yang alami hingga sintetis.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu:
Daftar jenis narkoba yang termasuk dalam masing-masing golongan dapat dilihat pada bagian selanjutnya.
Jenis-jenis Narkoba
Berikut adalah 7 poin penting tentang jenis-jenis narkoba yang umum ditemukan:
- Narkotika golongan I: sangat berbahaya
- Narkotika golongan II: cukup berbahaya
- Narkotika golongan III: bahaya sedang
- Psikotropika golongan I: sangat berbahaya
- Psikotropika golongan II: cukup berbahaya
- Psikotropika golongan III: bahaya sedang
- Zat adiktif lainnya: berbahaya
Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial seseorang. Hindari narkoba dan jaga kesehatan Anda.