Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Praktis!

Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online merupakan salah satu cara termudah dan tercepat untuk memenuhi kewajiban pajak Anda. Dengan memanfaatkan layanan e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda dapat mendaftar NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak secara langsung.

Layanan e-Registration NPWP ini terbuka untuk seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Namun, sebelum Anda memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Domisili (SKD), dan bukti penghasilan (bagi wajib pajak perorangan).

Setelah semua dokumen pendukung lengkap, Anda dapat langsung mengakses situs web e-Registration NPWP DJP (https://ereg.pajak.go.id/). Pada halaman utama, pilih menu “Daftar NPWP” dan klik tombol “Mulai Pendaftaran”.

cara membuat npwp online

Mudah, cepat, dan praktis.

  • Akses situs e-Registration NPWP DJP.
  • Pilih menu “Daftar NPWP”.
  • Klik tombol “Mulai Pendaftaran”.
  • Isi data diri dan dokumen pendukung.
  • Verifikasi data dan kirimkan pendaftaran.
  • Tunggu pemberitahuan aktivasi NPWP.
  • Cetak kartu NPWP elektronik.
  • Selesai, NPWP Anda sudah aktif.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan praktis.

Akses situs e-Registration NPWP DJP.

Untuk mengakses situs e-Registration NPWP DJP, Anda dapat menggunakan perangkat komputer, laptop, atau ponsel pintar yang terhubung dengan jaringan internet. Pastikan Anda menggunakan peramban (browser) terbaru untuk menghindari kendala teknis selama proses pendaftaran.

  • Buka situs web e-Registration NPWP DJP.

    Ketik alamat situs web https://ereg.pajak.go.id/ pada bilah alamat peramban Anda, lalu tekan tombol “Enter”.

  • Pilih menu “Daftar NPWP”.

    Pada halaman utama situs web e-Registration NPWP DJP, cari menu “Daftar NPWP” yang terletak di bagian atas halaman. Klik menu tersebut untuk memulai proses pendaftaran NPWP.

  • Klik tombol “Mulai Pendaftaran”.

    Setelah Anda mengklik menu “Daftar NPWP”, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran NPWP. Pada halaman tersebut, klik tombol “Mulai Pendaftaran” yang berwarna biru untuk memulai proses pendaftaran NPWP secara online.

  • Baca dan setujui syarat dan ketentuan.

    Sebelum melanjutkan proses pendaftaran, Anda harus membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan tersebut, lalu klik tombol “Setuju” untuk melanjutkan.

Setelah Anda menyelesaikan langkah-langkah tersebut, Anda akan masuk ke halaman pengisian data diri dan dokumen pendukung untuk pendaftaran NPWP.

Pilih menu “Daftar NPWP”.

Setelah Anda mengakses situs web e-Registration NPWP DJP dan membaca pengumuman, Anda akan melihat beberapa menu di bagian atas halaman. Menu-menu tersebut antara lain “Home”, “Tentang e-Registration”, “Layanan”, “Berita”, dan “Kontak”.

  • Perhatikan menu “Daftar NPWP”.

    Dari beberapa menu tersebut, cari menu “Daftar NPWP” yang terletak di bagian tengah. Menu ini biasanya berwarna biru atau mencolok agar mudah ditemukan.

  • Klik menu “Daftar NPWP”.

    Setelah Anda menemukan menu “Daftar NPWP”, klik menu tersebut untuk memulai proses pendaftaran NPWP secara online. Setelah Anda mengklik menu tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran NPWP.

  • Halaman pendaftaran NPWP akan terbuka.

    Pada halaman pendaftaran NPWP, Anda akan melihat beberapa kolom yang harus diisi, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon. Pastikan Anda mengisi semua kolom tersebut dengan benar dan lengkap.

  • Periksa kembali data yang telah diisi.

    Setelah Anda mengisi semua kolom pada halaman pendaftaran NPWP, periksa kembali data yang telah Anda isi untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika terdapat kesalahan, segera perbaiki sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.

Setelah Anda selesai mengisi data dan memeriksa kembali, klik tombol “Daftar” yang terletak di bagian bawah halaman untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP.

Klik tombol “Mulai Pendaftaran”.

Setelah Anda mengisi data diri dan dokumen pendukung dengan benar dan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Mulai Pendaftaran” yang berwarna biru. Tombol ini terletak di bagian bawah halaman pendaftaran NPWP.

Dengan mengklik tombol “Mulai Pendaftaran”, Anda menyatakan bahwa Anda telah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku, serta bahwa semua data yang Anda isi adalah benar dan lengkap. Oleh karena itu, pastikan Anda telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan dengan seksama sebelum mengklik tombol tersebut.

Setelah Anda mengklik tombol “Mulai Pendaftaran”, sistem akan memproses data diri dan dokumen pendukung yang telah Anda unggah. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga beberapa hari, tergantung pada jumlah pendaftaran yang sedang berlangsung.

Selama proses pendaftaran berlangsung, Anda dapat memantau status pendaftaran Anda dengan cara login ke akun e-Registration NPWP menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya. Jika pendaftaran Anda berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan aktivasi NPWP melalui email.

Setelah menerima pemberitahuan aktivasi NPWP, Anda dapat langsung mencetak kartu NPWP elektronik melalui akun e-Registration NPWP. Kartu NPWP elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik, sehingga Anda dapat menggunakannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Isi data diri dan dokumen pendukung.

Setelah Anda mengklik tombol “Mulai Pendaftaran”, Anda akan masuk ke halaman pengisian data diri dan dokumen pendukung. Pada halaman ini, Anda harus mengisi beberapa kolom, antara lain:

  • Data diri.

    Data diri yang harus diisi meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, dan nomor telepon.

  • Data pekerjaan.

    Data pekerjaan yang harus diisi meliputi nama perusahaan, jabatan, dan alamat perusahaan. Jika Anda tidak memiliki pekerjaan tetap, Anda dapat mengisi kolom ini dengan keterangan “Tidak Bekerja”.

  • Dokumen pendukung.

    Dokumen pendukung yang harus diunggah meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Domisili (SKD), dan bukti penghasilan (bagi wajib pajak perorangan).

  • Pernyataan.

    Pada bagian akhir halaman pendaftaran, Anda harus memberikan pernyataan bahwa semua data yang Anda isi adalah benar dan lengkap. Anda juga harus menyatakan bahwa Anda telah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelah Anda mengisi semua kolom dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, klik tombol “Daftar” yang terletak di bagian bawah halaman untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP.

Verifikasi data dan kirimkan pendaftaran.

Setelah Anda mengisi data diri dan mengunggah dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah memverifikasi data tersebut dan mengirimkan pendaftaran NPWP. Untuk memverifikasi data, klik tombol “Verifikasi Data” yang terletak di bagian bawah halaman pendaftaran.

Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis. Jika data Anda valid dan lengkap, maka Anda akan melihat pesan “Data Anda telah terverifikasi” di layar. Namun, jika terdapat kesalahan atau kekurangan data, maka Anda akan melihat pesan “Data Anda belum terverifikasi” beserta keterangan kesalahan atau kekurangan data tersebut.

Jika data Anda belum terverifikasi, segera perbaiki kesalahan atau lengkapi kekurangan data tersebut. Setelah itu, klik kembali tombol “Verifikasi Data” untuk memverifikasi ulang data Anda.

Setelah data Anda terverifikasi, klik tombol “Kirim Pendaftaran” yang terletak di bagian bawah halaman pendaftaran. Dengan mengklik tombol tersebut, Anda menyatakan bahwa semua data yang Anda isi adalah benar dan lengkap, serta Anda telah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelah Anda mengirimkan pendaftaran, sistem akan memproses data Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga beberapa hari, tergantung pada jumlah pendaftaran yang sedang berlangsung.

Tunggu pemberitahuan aktivasi NPWP.

Setelah Anda mengirimkan pendaftaran NPWP, langkah selanjutnya adalah menunggu pemberitahuan aktivasi NPWP. Pemberitahuan aktivasi NPWP akan dikirimkan melalui email yang Anda cantumkan pada saat pendaftaran.

Proses aktivasi NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada jumlah pendaftaran yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, harap bersabar dan jangan mengirimkan pendaftaran NPWP lebih dari satu kali.

Jika Anda telah menunggu lebih dari dua minggu dan belum menerima pemberitahuan aktivasi NPWP, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk menanyakan status pendaftaran Anda. Anda juga dapat menghubungi layanan informasi perpajakan melalui telepon atau email.

Setelah menerima pemberitahuan aktivasi NPWP, segera lakukan aktivasi NPWP melalui situs web e-Registration NPWP. Untuk mengaktifkan NPWP, Anda harus memasukkan nomor NPWP dan kode aktivasi yang tercantum dalam pemberitahuan aktivasi NPWP.

Setelah NPWP Anda aktif, Anda dapat langsung mencetak kartu NPWP elektronik melalui situs web e-Registration NPWP. Kartu NPWP elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik, sehingga Anda dapat menggunakannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Cetak kartu NPWP elektronik.

Setelah NPWP Anda aktif, Anda dapat langsung mencetak kartu NPWP elektronik melalui situs web e-Registration NPWP. Untuk mencetak kartu NPWP elektronik, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Login ke akun e-Registration NPWP.

    Masuk ke situs web e-Registration NPWP (https://ereg.pajak.go.id/) dan klik tombol “Login” yang terletak di pojok kanan atas halaman.

  • Masukkan NPWP dan kata sandi.

    Pada halaman login, masukkan nomor NPWP dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya. Setelah itu, klik tombol “Masuk”.

  • Klik menu “Cetak Kartu NPWP”.

    Setelah berhasil login, klik menu “Cetak Kartu NPWP” yang terletak di bagian atas halaman.

  • Pilih format kartu NPWP.

    Pada halaman cetak kartu NPWP, pilih format kartu NPWP yang diinginkan, yaitu “Kartu NPWP Elektronik” atau “Kartu NPWP Fisik”.

  • Klik tombol “Cetak”.

    Setelah memilih format kartu NPWP, klik tombol “Cetak” untuk mencetak kartu NPWP elektronik. Kartu NPWP elektronik akan dicetak dalam format PDF.

Setelah kartu NPWP elektronik tercetak, simpan file PDF tersebut di komputer atau perangkat penyimpanan lainnya. Anda juga dapat mencetak kartu NPWP elektronik tersebut di kertas.

Selesai, NPWP Anda sudah aktif.

Setelah Anda mencetak kartu NPWP elektronik, berarti NPWP Anda sudah aktif dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Anda dapat menggunakan NPWP untuk:

  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Membayar pajak terutang.
  • Mengurus restitusi pajak.
  • Mengikuti amnesti pajak.
  • Dan lain sebagainya.

Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, Anda dapat menggunakan layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Layanan e-Filing memungkinkan Anda untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Untuk membayar pajak terutang, Anda dapat menggunakan berbagai metode pembayaran, seperti melalui bank, kantor pos, atau minimarket. Anda juga dapat membayar pajak terutang secara online melalui layanan e-Billing yang disediakan oleh DJP.

Jika Anda memiliki kelebihan pembayaran pajak, Anda dapat mengajukan restitusi pajak. Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah Anda bayarkan. Untuk mengajukan restitusi pajak, Anda dapat menggunakan layanan e-Restitusi yang disediakan oleh DJP.

Demikian informasi mengenai cara membuat NPWP online. Semoga bermanfaat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum (FAQ) seputar cara membuat NPWP online:

Question 1: Apa saja syarat untuk membuat NPWP online?
Answer 1: Syarat untuk membuat NPWP online antara lain:

  • Wajib pajak berdomisili di Indonesia.
  • Wajib pajak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi wajib pajak yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP.
  • Memiliki bukti penghasilan bagi wajib pajak perorangan.

Question 2: Bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD)?
Answer 2: SKD dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke kelurahan atau desa tempat tinggal wajib pajak.

Question 3: Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP online?
Answer 3: Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP online antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SKD asli dan fotokopi.
  • Bukti penghasilan asli dan fotokopi (bagi wajib pajak perorangan).

Question 4: Bagaimana cara mengisi formulir pendaftaran NPWP online?
Answer 4: Formulir pendaftaran NPWP online dapat diisi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs web e-Registration NPWP (https://ereg.pajak.go.id/).
  2. Pilih menu “Daftar NPWP”.
  3. Klik tombol “Mulai Pendaftaran”.
  4. Isi data diri dan dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  5. Verifikasi data dan kirimkan pendaftaran.

Question 5: Berapa lama proses aktivasi NPWP?
Answer 5: Proses aktivasi NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada jumlah pendaftaran yang sedang berlangsung.

Question 6: Bagaimana cara mengetahui NPWP sudah aktif atau belum?
Answer 6: Anda dapat mengetahui NPWP sudah aktif atau belum dengan cara:

  • Login ke akun e-Registration NPWP.
  • Klik menu “Status Pendaftaran NPWP”.
  • Jika NPWP sudah aktif, maka akan muncul status “Aktif” pada halaman tersebut.

Question 7: Bagaimana cara mencetak kartu NPWP elektronik?
Answer 7: Kartu NPWP elektronik dapat dicetak setelah NPWP aktif dengan cara:

  • Login ke akun e-Registration NPWP.
  • Klik menu “Cetak Kartu NPWP”.
  • Pilih format kartu NPWP yang diinginkan, yaitu “Kartu NPWP Elektronik” atau “Kartu NPWP Fisik”.
  • Klik tombol “Cetak”.

Demikian informasi mengenai FAQ seputar cara membuat NPWP online. Semoga bermanfaat.

Setelah mengetahui cara membuat NPWP online, Anda juga perlu mengetahui beberapa tips agar proses pendaftaran NPWP berjalan lancar.

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips agar proses pendaftaran NPWP online berjalan lancar:

1. Siapkan dokumen yang lengkap.
Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP asli dan fotokopi, SKD asli dan fotokopi, serta bukti penghasilan asli dan fotokopi (bagi wajib pajak perorangan). Jika ada dokumen yang tidak lengkap, maka proses pendaftaran NPWP Anda akan tertunda.

2. Isi formulir pendaftaran dengan benar.
Isi formulir pendaftaran NPWP online dengan benar dan lengkap sesuai dengan data diri dan dokumen pendukung yang Anda miliki. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, alamat, nomor telepon, dan data lainnya. Kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan proses pendaftaran NPWP Anda ditolak.

3. Verifikasi data sebelum mengirim pendaftaran.
Setelah mengisi semua kolom pada formulir pendaftaran, jangan lupa untuk memverifikasi data sebelum mengirim pendaftaran. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap. Jika ada kesalahan, segera perbaiki sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.

4. Tunggu pemberitahuan aktivasi NPWP.
Setelah mengirimkan pendaftaran NPWP online, Anda akan menerima pemberitahuan aktivasi NPWP melalui email yang Anda cantumkan pada saat pendaftaran. Proses aktivasi NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada jumlah pendaftaran yang sedang berlangsung. Selama menunggu proses aktivasi, Anda dapat memantau status pendaftaran Anda melalui situs web e-Registration NPWP.

Demikian informasi mengenai tips agar proses pendaftaran NPWP online berjalan lancar. Semoga bermanfaat.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat membuat NPWP online dengan mudah dan cepat. Setelah NPWP Anda aktif, Anda dapat langsung menggunakannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Conclusion

Demikian informasi mengenai cara membuat NPWP online, FAQ, dan tips agar proses pendaftaran NPWP berjalan lancar. Semoga bermanfaat.

Membuat NPWP online merupakan cara yang mudah dan cepat untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat membuat NPWP online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai cara membuat NPWP online, Anda dapat menghubungi layanan informasi perpajakan melalui telepon atau email. Anda juga dapat mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Jangan lupa untuk segera mengaktifkan NPWP Anda setelah menerima pemberitahuan aktivasi NPWP melalui email. NPWP yang aktif akan memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT Tahunan PPh, membayar pajak terutang, dan mengajukan restitusi pajak.

Dengan memiliki NPWP, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan negara. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, jangan ragu untuk membuat NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *