Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah?
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang kini semakin diminati oleh masyarakat. Namun, di tengah maraknya perkembangan pinjol, juga muncul sejumlah pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Beberapa pinjol ilegal bahkan melakukan pengancaman dan intimidasi kepada peminjam, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang pernah berutang kepada pinjol ilegal.
Lantas, apakah benar utang kepada pinjol ilegal tidak perlu dibayar?
Pandangan Hukum
Secara hukum, pinjol ilegal dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK.
Oleh karena itu, perjanjian utang antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut.
Pandangan Praktis
Meskipun secara hukum utang kepada pinjol ilegal tidak perlu dibayar, namun ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan secara praktis.
Pertama, peminjam perlu memahami bahwa pinjol ilegal umumnya memiliki jaringan yang luas dan sulit dilacak. Hal ini tentu dapat menyulitkan peminjam untuk menghindari upaya penagihan dari pinjol ilegal.
Kedua, peminjam perlu mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul jika utang kepada pinjol ilegal tidak dibayar. Misalnya, peminjam dapat mengalami pencemaran nama baik atau bahkan tindakan kekerasan.
Oleh karena itu, peminjam perlu mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk tidak membayar utang kepada pinjol ilegal.
Solusi
Untuk menghindari terjadinya kasus utang kepada pinjol ilegal, berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan:
- Pastikan pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
- Baca dan pahami perjanjian utang sebelum menandatanganinya.
- Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjaman dengan bunga rendah atau persyaratan yang mudah.
- Jika Anda mengalami masalah dengan pinjol, segera hubungi OJK atau lembaga perlindungan konsumen.
OJK telah menyediakan layanan pengaduan pinjol ilegal melalui situs web OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile. Pengaduan dapat dilakukan secara online atau offline.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat terhindar dari kasus utang kepada pinjol ilegal.
PIC GARUT Public Information Center Garut