Gaji Anggota KPU Kabupaten
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU terdiri dari KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Gaji anggota KPU kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Perpres tersebut, besaran gaji anggota KPU kabupaten/kota sebesar Rp11.573.000 per bulan. Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras.
Selain gaji, anggota KPU kabupaten/kota juga akan menerima beberapa fasilitas dari negara, di antaranya:
- Rumah dinas
- Kendaraan dinas
- Biaya perjalanan dinas
- Jaminan kesehatan
Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung tugas dan fungsi anggota KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Berikut adalah rincian gaji anggota KPU kabupaten/kota:
- Gaji pokok: Rp7.145.000
- Tunjangan kinerja: Rp4.428.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.000.000
- Tunjangan beras: Rp100.000
Total gaji anggota KPU kabupaten/kota per bulan adalah Rp11.573.000.
Gaji anggota KPU kabupaten/kota dapat berubah setiap tahun sesuai dengan kenaikan gaji pokok PNS.