Gaji Anggota Kpu Kabupaten

Gaji Anggota KPU Kabupaten

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU terdiri dari KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Gaji anggota KPU kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran gaji anggota KPU kabupaten/kota sebesar Rp11.573.000 per bulan. Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras.

Selain gaji, anggota KPU kabupaten/kota juga akan menerima beberapa fasilitas dari negara, di antaranya:

  • Rumah dinas
  • Kendaraan dinas
  • Biaya perjalanan dinas
  • Jaminan kesehatan

Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung tugas dan fungsi anggota KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Berikut adalah rincian gaji anggota KPU kabupaten/kota:

  • Gaji pokok: Rp7.145.000
  • Tunjangan kinerja: Rp4.428.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.000.000
  • Tunjangan beras: Rp100.000

Total gaji anggota KPU kabupaten/kota per bulan adalah Rp11.573.000.

Gaji anggota KPU kabupaten/kota dapat berubah setiap tahun sesuai dengan kenaikan gaji pokok PNS.

Check Also

Sebutkan Gangguan Keamanan Yang Terjadi Pada Masa Kemerdekaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *