Contoh Akta Risalah Lelang

Contoh Akta Risalah Lelang

Lelang adalah salah satu cara untuk menjual barang atau jasa kepada umum secara terbuka dan bersaing. Lelang dapat dilakukan oleh siapapun, baik perorangan maupun badan hukum, dengan syarat telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.

Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang berkewajiban untuk membuat Risalah Lelang. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Berikut adalah contoh Akta Risalah Lelang:

SALINAN RISALAH LELANG

Nomor : 002/KL/2024

Pada hari ini, Minggu tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga (31-12-2023), dimulai pukul lima belas lebih tiga puluh menit (15:30) Waktu Indonesia Barat (WIB), dihadapan saya,

Fajrin Aulia, Sarjana Hukum, NIP 19890701 201212 1 001,

Pejabat Lelang Kelas I yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KM.6/UP.11/2023 tanggal 08 April 2023, berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5/WKN.12/KNL.03/2023 tanggal 30 Desember 2023, dengan dihadiri para saksi yang akan disebut pada bagian kaki Risalah Lelang ini dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela atas barang bergerak, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, Jalan Soekarno Hatta Nomor 500, Bandung.

Pelaksanaan lelang ini dilakukan atas permintaan:

Saudara Ahmad Budiman, Sarjana Ekonomi, Direktur Utama PT. ABC, Jalan Soekarno Hatta Nomor 100, Bandung, sesuai dengan Surat Permohonan Lelang Nomor : 02/ABC/2023, tanggal 20 Desember 2023, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama PT. ABC guna memenuhi dan melaksanakan penjualan secara lelang.

Dalam Pelaksanaan Lelang

1. Barang yang dilelang adalah:

  • Mobil Toyota Avanza, No. Pol. B 1234 ABC, tahun 2019, warna hitam, dengan harga limit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

2. Penawaran lelang dilakukan secara lisan oleh peserta lelang.

3. Penawaran lelang dimulai dari harga limit dan dapat dinaikkan oleh peserta lelang.

4. Penawaran lelang dinyatakan ditutup apabila tidak ada lagi peserta lelang yang menaikkan harga penawaran.

5. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang terakhir mengajukan penawaran tertinggi.

6. Pemenang lelang wajib membayar harga lelang kepada Pejabat Lelang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Pada hari ini, Minggu tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga (31-12-2023), pukul seratus enam puluh menit (16:00) WIB, telah ditetapkan pemenang lelang yaitu Saudara Budiman, Sarjana Hukum, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 200, Bandung, dengan harga penawaran tertinggi Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

Kewajiban pemenang lelang:

  • Membayar harga lelang kepada Pejabat Lelang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  • Mengambil barang yang dilelang dari Pejabat Lelang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pembayaran harga lelang.

Demikianlah Risalah Lelang ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh para pihak yang berwenang.

Pada hari ini, Minggu tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga (31-12-2023), pukul seratus enam puluh menit (16:00) WIB, dihadapan saya,

Fajrin Aulia, Sarjana Hukum, NIP 19890701 201212 1 001,

**Pejabat Lelang Kelas I yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KM.6/UP.11/20

Check Also

Mengapa Batik Bisa Menjadi Pusat Keunggulan Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *