Contoh Faktur: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Faktur adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat transaksi jual-beli barang atau jasa. Faktur dapat diterbitkan oleh penjual atau pembeli, tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Pengertian Faktur
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2022 tentang Faktur Pajak, faktur adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara tidak langsung.
Faktur dapat diartikan sebagai dokumen yang berisi informasi tentang transaksi jual-beli barang atau jasa, termasuk harga, jumlah barang, dan tanggal transaksi. Faktur dapat digunakan sebagai bukti transaksi, bukti tagihan, dan dasar pencatatan akuntansi.
Jenis Faktur
Berdasarkan fungsinya, faktur dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Faktur Pajak
Faktur pajak adalah faktur yang digunakan oleh PKP untuk melaporkan pungutan PPN. Faktur pajak harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Faktur Non-Pajak
Faktur non-pajak adalah faktur yang tidak digunakan untuk melaporkan pungutan PPN. Faktur non-pajak dapat dibuat oleh PKP atau non-PKP.
Berdasarkan bentuk fisiknya, faktur dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Faktur Manual
Faktur manual adalah faktur yang dibuat dengan tangan atau mesin tik. Faktur manual biasanya digunakan oleh usaha kecil dan menengah.
- Faktur Elektronik
Faktur elektronik adalah faktur yang dibuat dengan menggunakan media elektronik. Faktur elektronik biasanya digunakan oleh usaha besar dan menengah.
Fungsi Faktur
Faktur memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai bukti transaksi
Faktur merupakan bukti yang sah bahwa suatu transaksi jual-beli barang atau jasa telah terjadi.
- Sebagai bukti tagihan
Faktur dapat digunakan sebagai dasar untuk menagih pembayaran dari pembeli.
- Sebagai dasar pencatatan akuntansi
Faktur dapat digunakan sebagai dasar untuk mencatat transaksi jual-beli barang atau jasa dalam pembukuan keuangan.
- Sebagai dasar perhitungan PPN
Faktur pajak digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPN yang terutang.
Contoh Faktur Pajak
Berikut adalah contoh faktur pajak:
FAKTUR PAJAK Nomor: 00000001 Tanggal: 31 Desember 2023 Nama PKP: PT. ABC Alamat: Jalan Jendral Sudirman No. 1, Jakarta Nama Pembeli: CV. XYZ Alamat: Jalan Gatot Subroto No. 2, Jakarta Jenis Barang: Komputer Jumlah Barang: 1 unit Harga Satuan: Rp10.000.000,00 Harga Total: Rp10.000.000,00 PPN: Rp1.100.000,00 Total Tagihan: Rp11.100.000,00 Keterangan: - Pembayaran: Tunai - Masa Pajak: Desember 2023
Contoh Faktur Non-Pajak
Berikut adalah contoh faktur non-pajak:
FAKTUR Nomor: 00000002 Tanggal: 31 Desember 2023 Nama Penjual: UD. DEF Alamat: Jalan Merdeka No. 3, Jakarta Nama Pembeli: Tn. Joko Alamat: Jalan Thamrin No. 4, Jakarta Jenis Barang: Barang Elektronik Jumlah Barang: 2 unit Harga Satuan: Rp5.000.000,00 Harga Total: Rp10.000.000,00 Pembayaran: Tunai