Pinjol Yang Terdaftar Di OJK: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Daftar Terbaru
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk jasa keuangan yang semakin populer di Indonesia. Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman, sehingga banyak dipilih oleh masyarakat, terutama untuk kebutuhan konsumtif.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pinjol adalah aman dan terpercaya. Ada banyak pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Pengertian Pinjol Legal OJK
Pinjol legal OJK adalah pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut dikeluarkan oleh OJK setelah melakukan penilaian terhadap penyelenggara pinjol, meliputi aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Dengan memiliki izin OJK, pinjol legal memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
- Lebih aman karena diawasi oleh OJK.
- Bunga dan biaya yang ditawarkan lebih transparan dan wajar.
- Praktik penagihan yang dilakukan sesuai dengan hukum.
Ciri-Ciri Pinjol Legal OJK
Untuk mengetahui apakah sebuah pinjol terdaftar di OJK, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi OJK. Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal OJK:
- Memiliki izin usaha dari OJK.
- Mencantumkan informasi mengenai izin usaha pada situs web atau aplikasinya.
- Memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi.
- Memiliki nomor telepon yang terdaftar.
- Memiliki call center yang beroperasi selama 24 jam.
- Memiliki kebijakan penagihan yang sesuai dengan hukum.
Daftar Pinjol Legal OJK
OJK secara rutin melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri pinjol di Indonesia. Hingga tanggal 25 Desember 2023, terdapat 148 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK. Berikut adalah daftar pinjol legal OJK:
Nama Penyelenggara |
---|
PT Danamas |
PT Investree Radhika Jaya |
PT Amartha Mikro Fintek |
PT DOMPET Kilat |
PT Boost Fintech Indonesia |
PT Toko Modal |
PT Modalku |
PT KTA Kilat |
PT Kredit Pintar |
PT Maucash |
PT Finmas |
PT KlikA2C |
PT Akseleran |
PT Ammana Fintek Syariah |
PT PinjamanGO |
PT KoinP2P |
PT Pohon Dana |
PT MEKAR |
PT AdaKami |
PT ESTA KAPITAL FINTEK |
PT KREDITPRO |
PT FINTAG |
PT RUPIAH CEPAT |
PT CROWDO |
PT Indodana |
PT JULO |
PT Pinjamwinwin |
PT DanaRupiah |
PT Taralite |
PT Pinjam Modal |
PT ALAMI |
PT AwanTunai |
PT Danakini |
PT Singa |
PT DANA MERDEKA |
PT EASYCASH |
PT PINJAM YUK |
PT FinPlus |
PT UANGMe |
PT PinjamDuit |
PT DANA SYARIAH |
PT BATUMBU |
PT Cashcepat |
PT klikUMKM |
PT Pinjam Gampang |
Tips Menggunakan Pinjol Legal OJK
Berikut adalah beberapa tips menggunakan pinjol legal OJK:
- Pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar di OJK.
- Pelajari dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman yang ditawarkan.
- Pertimbangkan kemampuan Anda dalam mengembalikan pinjaman.
- Gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan yang mendesak.
- Jangan mudah tergiur dengan bunga rendah yang ditawarkan.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat terhindar dari risiko kerugian akibat menggunakan pinjol ilegal.