Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar

Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar? Benarkah?

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan proses menjadi daya tarik utama pinjol. Namun, pinjol juga membawa risiko, salah satunya adalah potensi gagal bayar.

Apakah pinjol legal tidak usah dibayar jika tidak mampu membayar? Jawabannya adalah tidak. Pinjol legal tetap harus dibayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Pinjol legal adalah pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal memiliki aturan yang ketat, termasuk dalam hal bunga dan penagihan.

Menurut Pasal 127 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.07/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, "Bunga pinjaman yang dibebankan kepada debitur oleh penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tidak boleh melebihi 0,8% per hari."

Selain itu, Pasal 128 ayat (1) POJK tersebut juga mengatur bahwa "Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dilarang melakukan penagihan dengan cara-cara:

a. Mengancam, mengintimidasi, atau mempermalukan debitur atau keluarganya;
b. Menghubungi debitur di luar jam kerja atau hari libur nasional;
c. Menghubungi debitur di tempat kerja atau tempat umum;
d. Menghubungi debitur menggunakan bahasa yang kasar atau tidak sopan; atau
e. Menghubungi debitur melalui pihak ketiga."

Jika pinjol legal tidak membayar cicilan, maka peminjam akan menghadapi beberapa konsekuensi, yaitu:

  • Masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Daftar hitam SLIK OJK adalah daftar nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman atau kredit yang tidak diselesaikan. Masuk dalam daftar hitam SLIK OJK akan membuat peminjam kesulitan untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
  • Denda keterlambatan. Pinjol legal biasanya mengenakan denda keterlambatan jika peminjam tidak membayar cicilan tepat waktu. Denda keterlambatan biasanya sebesar 10% dari jumlah cicilan yang tertunggak.
  • Hukuman pidana. Dalam kasus tertentu, peminjam yang tidak membayar cicilan pinjol legal dapat dituntut dengan hukuman pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Oleh karena itu, jika Anda tidak mampu membayar cicilan pinjol legal, sebaiknya Anda segera berkonsultasi dengan pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik. Anda juga dapat berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum atau lembaga keuangan lain untuk mendapatkan bantuan.

Berikut adalah beberapa tips agar Anda tidak terjebak dalam utang pinjol:

  • Pahami risiko sebelum mengajukan pinjaman. Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya Anda memahami risiko yang mungkin terjadi, termasuk potensi gagal bayar.
  • Pinjamlah sesuai dengan kemampuan. Jangan pinjam lebih dari yang Anda mampu bayar.
  • Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat. Pastikan Anda memahami semua ketentuan yang berlaku dalam perjanjian pinjaman.
  • Bayarlah cicilan tepat waktu. Bayarlah cicilan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan risiko lainnya.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *