Robot Trading Atg

Robot Trading ATG: Ilegal, Berbahaya, dan Menguras Uang

Robot trading ATG adalah salah satu aplikasi robot trading yang sempat populer di Indonesia pada tahun 2022. Aplikasi ini menawarkan keuntungan besar bagi para penggunanya, sehingga banyak orang yang tertarik untuk mencobanya. Namun, belakangan ini, ATG justru tersandung kasus hukum dan dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pengertian Robot Trading

Robot trading adalah sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk melakukan trading secara otomatis. Robot trading ini menggunakan algoritma untuk melakukan analisis pasar dan menghasilkan sinyal beli atau jual. Sinyal-sinyal ini kemudian akan dikirimkan ke akun trading pengguna.

Cara Kerja ATG

ATG menggunakan algoritma yang disebut sebagai "Auto Trade Gold". Algoritma ini menggunakan data-data historis harga emas untuk memprediksi harga emas di masa mendatang. Jika harga emas diperkirakan akan naik, maka ATG akan melakukan pembelian. Sebaliknya, jika harga emas diperkirakan akan turun, maka ATG akan melakukan penjualan.

Keuntungan dan Kerugian ATG

Keuntungan utama dari ATG adalah menawarkan keuntungan besar bagi para penggunanya. ATG mengklaim bahwa penggunanya bisa mendapatkan keuntungan hingga 20% per bulan. Namun, keuntungan ini tentu saja tidak dijamin.

Selain itu, ATG juga menawarkan kemudahan bagi para penggunanya. Pengguna tidak perlu memiliki pengetahuan atau pengalaman trading untuk menggunakan ATG. Cukup dengan melakukan deposit dan mengaktifkan robot, maka pengguna sudah bisa mulai trading.

Namun, ATG juga memiliki sejumlah kelemahan, yaitu:

  • ATG adalah aplikasi ilegal. Bappebti telah menetapkan bahwa ATG tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan perdagangan berjangka.
  • ATG tidak transparan. Bappebti menyatakan bahwa ATG tidak mengungkapkan secara jelas bagaimana algoritmanya bekerja.
  • ATG tidak aman. Bappebti menyatakan bahwa ATG memiliki risiko tinggi untuk merugikan para penggunanya.

Kasus Hukum ATG

Pada bulan Maret 2023, Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Kenzo, selaku CEO ATG, sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut bahwa ATG telah merugikan para korbannya hingga Rp 241,6 miliar.

Pada bulan Agustus 2023, Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu IG dan LI. IG merupakan seorang crazy rich asal Sumatera Utara, sedangkan LI merupakan seorang crazy rich asal Tangerang.

Kesimpulan

Robot trading ATG adalah aplikasi ilegal yang berbahaya dan menguras uang. Para pengguna ATG harus berhati-hati dan waspada terhadap risiko yang ada.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *